Senin, 25 November 2024

Ombudsman Minta Jokowi Hukum Ketua KPK dan Kepala BKN Terkait TWK

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Presiden Jokowi diminta Ombudsman untuk menghukum Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait TWK KPK.

Jakarta (Riaunews.com) – Ombudsman telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Ombudsman Muhammad Najih menyebut surat dikirimkan karena merupakan perintah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Bahwa terhadap rekomendasi Ombudsman yang tidak dilaksanakan, disampaikan kepada Presiden dan DPR, dengan demikian tugas telah disampaikan,” kata Najih saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Ketentuan ini tertuang di Pasal 38 UU Ombudsman. Bunyi Pasal 38 ini yaitu sebagai berikut:

(1) Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.
(2) Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaanRekomendasi yang telah dilakukannya disertaihasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.
(3) Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi.
(4) Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanyamelaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Kemudian, tindak lanjut dari Pasal 38 ini diatur dalam Pasal 39 yang berbunyi:

Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, surat disampaikan Ombudsman ke Jokowi dan Puan pada 29 Maret 2022. Ombudsman meminta Presiden Jokowi menghukum Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana karena tidak menjalankan rekomendasi lembaganya perihal cacat prosedur dalam pelaksanaan TWK.

Rekomendasi Ombudsman terbit pada 15 September 2021 mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Pimpinan KPK jadi Terlapor I dan Kepala BKN jadi Terlapor II.

Atas pelanggaran itu, salah satu rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Ketua atau pimpinan KPK, yaitu melaksanakan pengalihan 75 pegawai KPK untuk menjadi ASN. Namun, Ombudsman menyatakan rekomendasi tersebut belum dilaksanakan sehingga mereka pun bersurat ke Jokowi dan Puan.

Di sisi lain, Najih pun menyadari ada batasan kewenangan lembaganya. Sesuai dengan UU, maka kewenangan Ombudsman hanya sampai melaporkan rekomendasi yang tidak dilaksanakan tersebut ke Jokowi dan Puan. “Secara normatif demikian,” kata dia.

Setelah mengirimkan surat, Ombudsman juga bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 12 April 2022. Saat itu, Ombudsman datang untuk menyerahkan laporan tahunan 2021.

Usai pertemuan, anggota Ombudsman Dadan Suparjo menyebut Jokowi berjanji akan menindaklanjuti secara serius hasil pengawasan Ombudsman.

“Pemerintah akan menyeriusi hasil pengawasan yang disampaikan Ombudsman,” kata Dadap saat itu, menyampaikan janji Jokowi.

Dihubungi terpisah, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng tak membantah kalau rekomendasi lembaganya soal TWK di KPK juga dimuat dalam laporan tahunan 2021 tersebut.

“Semua yang kami lakukan sepanjang 2021 pasti termuat dalam laporan tahunan 2021,” kata dia.

Setali tiga uang dengan Najih, Robert menyebut lembaganya juga punya batasan kewenangan sesuai regulasi. “Kami bekerja sesuai koridor UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik saja,” kata dia.

Tempo menghubungi kembali Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin terkait surat dari Ombudsman ini. Ngabalin telah membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan, tapi belum memberikan balasan hingga berita ini diturunkan.***

 

Baca Artikel Asli
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *