Senin, 25 November 2024

PA 212 Mengaku Tak Kuasa Bendung Massa yang Hendak Hadir Saat Sidang Vonis HRS

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ratusan warga Purwakarta melakukan aksi demonstrasi tuntut Habib Rizieq Shihab dibebaskan. (Foto: Detikcom)

Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin mengklaim pihaknya tak memiliki wewenang untuk menghentikan massa yang hendak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab Kamis (26/6/2021).

“Kami tentunya tidak mampu dan tidak punya wewenang untuk menghentikan antusias pencinta Habib Rizieq [ke PN Jaktim],” kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/6/2021).

Novel menegaskan bahwa PA 212 akan terus mengawal sidang Habib Rizieq sampai tuntas. Ia pun berjanji akan menaati protokol kesehatan dan prosedur yang dibuat oleh pemerintah selama ini.

Ia menuding selama ini pihak jaksa penuntut umum telah berpolitik dalam menangani kasus yang menimpa Habib Rizieq. Bahkan, ia menilai jaksa melakukan diskriminasi dan mengesampingkan fakta hukum terhadap kasus tersebut.

Meski demikian, Novel tak menyebut tindakan jaksa yang menurutnya mempolitisasi dan melakukan diskriminasi dalam perkara Habib Rizieq.

“Bahkan lebih gilanya membuat provokasi kepada umat islam khususnya pencinta Habib Rizieq,” kata dia.

Melihat hal itu, Novel menyerahkan sepenuhnya kepada para pengagum Habib Rizieq untuk merespons tindakan jaksa selama persidangan itu.

“Kami PA 212 menyerahkan kepada umat Islam khususnya pencinta IB HRS untuk menanggapi provokasi yang dilakukan oleh jaksa,” tambahnya.

Rizieq akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (22/6) mendatang.

Selain Habib Rizieq, perkara itu turut menjerat menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Habib Rizieq sendiri telah dituntut selama enam tahun penjara oleh jaksa dalam kasus tersebut. Sementara Hanif dan Andi dituntut dua tahun penjara.

Tim pengacara Habib Rizieq Shihab sebelumnya mengaku optimistis majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya dengan membatalkan semua tuntutan jaksa.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *