Minggu, 24 November 2024

Pakar Hukum UGM Nilai KPK Sudah Sekarat, Lebih Baik Dibubarkan Ketika Semua Pegawainya Jadi PNS

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Semua pegawai KPK akan dilantik menjadi PNS pada 1 Juni 2021 mendatang.

Jakarta (Riaunews.com) – Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menggaungkan usul membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, lalu membentuk lembaga antirasuah yang baru.

Menurut Zainal, KPK dengan UU KPK yang baru ini sudah sekarat, hanya berdenyut karena peran satu dua orang yang masih konsisten memberantas korupsi. Zainal memprediksi KPK akan benar-benar khatam pada Juni mendatang saat seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kalau semua sudah diratakan menjadi ASN, sederhananya, enggak ada lagi penyidik independen. Adanya penyidik PPNS yang pengawasannya dipegang Polri, Korwas. KPK khatam,” ujar Zainal dalam sebuah acara diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES, Senin (19/4/2021).

Alih status pegawai KPK ini dinilai dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara. Peralihan menjadi ASN akan membuka celah tergerusnya independensi personel lembaga antirasuah, khususnya ketika menangani perkara yang melibatkan anggota kepolisian.

“Makanya saya berani membangun narasi bubarkan saja KPK yang sekarang dan lebih baik membangun KPK yang baru,” tutur pria yang akrab disapa Uceng ini.

Selanjutnya pemimpin politik di masa mendatang, ujar Zainal, yang harus ditagih komitmennya membangun KPK baru. “UU KPK baru ini sudah menandakan matinya demokrasi substansi dan menguatnya formalitas,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pegawai KPK akan dilantik sebagai aparatur sipil negara pada 1 Juni 2021 mendatang. “Insya Allah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila,” kata Firli dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu, 10 Maret 2021.

Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *