Rabu, 1 Januari 2025

Para Koruptor PT Timah Menang Banyak: Rugikan Negara Rp300 Triliun Dapat Vonis Ringan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Korputor PT TImah yang merugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis cs dapat vonis ringan dari hakim. (Foto: Kompas)

Jakarta (Riaunews.com) – Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Mois, tersangka kasus korupsi timah, menimbulkan polemik di masyarakat.

Vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat tindakannya.

Namun, tidak hanya Harvey Moeis, beberapa tersangka lain juga diketahui mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tersangka dengan vonis lebih ringan dari tuntutan

Dikutip dari laman Kompas.id (28/12/2024), berikut 6 tersangka kasus korupsi timah yang mendapat vonis ringan:

1. Harvey Moeis: Divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar. Sementara tuntutan jaksa, penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

2. Suparta: Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara tuntutan jaksa adalah 14 tahun penjara.

3. Reza Andriansyah: Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Sementara tuntutan dari jaksa adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta..

4. Tamron Tamsil alias Aon: Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Padahal tuntutan jaksa adalah 14 tahun.

5. Suwito Gunawan: Dihukum 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 2,2 triliun. Sementara tuntutan jaksa adalah 14 tahun dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.

6. Robert Indarto: Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 1,9 triliun. Sementara tuntutan jaksa 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 1,9 triliun.

Atas hasil vonis tersebut, tim jaksa penuntut umum dikabarkan mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya tersebut.

 

Korupsi timah rugikan negara 300 triliun

Diketahui, Harvey Moeis dan kawan-kawan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dilansir dari Kompas.com (24/12/2024), Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut PT Timah Tbk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis Jadi Tersangka

Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya dan para tersangka lain, seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Jumlah tersebut didapat dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta Rp 2,265 triliun, kerugian pembayaran biji timah Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp 271,1 triliun.

Adapun kerugian lingkungan, dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar di kawasan hutan dan nonkawasan hutan Bangka Belitung.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan