Jumat, 13 Desember 2024

PDIP: Alwin Jabarti Kiemas Bukan Keponakan Megawati

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Jakarta (Riaunews.com) – PDIP menegaskan salah satu tersangka kasus judi online di Kementerian Komdigi, Alwin Jabarti Kiemas bukanlah anggota keluarga Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri.

“Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy lewat pesan singkat, Selasa (26/11/2024).

Ia menilai mencuatnya kasus Alwin yang dikaitkan dengan Megawati ini hanya untuk menjelekkan citra PDIP.

Ronny juga menduga hal itu bertalian dengan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 beberapa hari lagi.

Ia pun menjelaskan PDIP akan melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan kabar hoaks tersebut.

Ronny menyebut unggahan itu sangat tendensius. Padahal, Alwin sama sekali tak berkaitan dengan Megawati.

“Dia sengaja menarik Ibu Mega dan PDI Perjuangan seolah-olah menjadi bagian dari kasus judi online. Ini cuitan jahat, menggiring opini, dan mengandung unsur fitnah,” ucapnya.

Nama Alwin sebelumya menjadi sorotan karena disebut akun X Partai Socmed merupakan keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

“Disclaimer, nama orangnya Alwin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” demikian keterangan dalam unggahan itu.

Pihak kepolisian menyebut Alwin berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

Alwin berstatus tersangka bersama puluhan sosok lain, seperti eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, hingga Denden Imadudin Soleh.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan