Jakarta (Riaunews.com) – PDIP bakal menyiapkan bantuan hukum untuk membela Sekretaris Jenderal (Sekjen) mereka, Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Menurut Said, Hasto sebagai warga negara memiliki hak hukum. Namun, langkah selanjutnya PDIP masih menunggu arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: KPK Jerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Dua Perkara Sekaligus
“Bagaimana langkah langkah hukum kedepan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto. Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan,” ujarnya.
“Terkhusus sikap Partai ke depan adalah prerogatif Ibu Ketum dan kami berharap agar publik berpegang pada azas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Said yakin Hasto bakal taat menjalani proses hukum-nya sebagai tersangka.
“Menyangkut masalah hukum di mana pun kader PDI akan taat hukum dan akan menjalani semua rangkaian proses hukum yang disangkakan kepada Pak Hasto,” katanya.
Said meminta semua pihak tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah.
“Dan saya berharap kita semua tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Duduk Perkara Hasto Terjerat Kasus Suap
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dia dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan. Hasto juga sudah dicegah bepergian keluar negeri.
“Tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pembelian Umum Republik Indonesia periode 2017-2022,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Penetapan Hasto berdasarkan dalam surat Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat atau Tim Hukum PDIP sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM).
Baca Juga: KPK Juga Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Dia bersama-sama dengan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
“Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas dia.
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.