Jakarta (Riaunews.com) – Polisi membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah Alwin Jabarti Kiemas. Nama itu disebut dalam unggahan akun X @PartaiSocmed sebagai keponakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
“Kami jawab, benar (itu Alwin Jabarati alias AJ). Cukup ya, terima kasih,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tirto.id.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebelumnya menyebut bahwa tersangka AJ alias Alwin Jabarti berperan memfilter atau memverifikasi situs web judol agar tidak terblokir. Dia terlibat dalam jaringan ini setelah direkrut oleh tersangka Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang yang merupakan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T,” tutur Karyoto.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, memandang bahwa pengungkapan keterlibatan keponakan Megawati itu merupakan bentuk penyalahgunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik. Sebab, dibuka ke publik saat masa tenang Pilkada serentak 2024.
“Dalam proses pemilu, kami sering menghadapi penyusupan dan infiltrasi. Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum,” ucap Chico dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Buronan Bandar Judi Online W88 Berhasil Ditangkap di Filipina
Chico menekankan, penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, dia percaya bahwa rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judol dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.