Pencopotan Brigjen Endar Priantoro Makin Ruwet, Pegawai KPK Non Polri Juga Kritik Kebijakan Firli

Brigjen Endar Priantoro dicopot Firli Bahuri dari kursi Direktur Penyelidikan KPK. (Foto: Kompas)

Jakarta (Riaunews.com) – Semakin ruwet gejolak di internal KPK usai pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari kursi Direktur Penyelidikan. Suara protes tak hanya muncul dari Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) Polri tetapi dari pegawai KPK yang bukan berasal dari Polri.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan dasar aturan yang digunakan terkait pencopotan Endar yaitu sebagai berikut:

  1. Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022;
  2. PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022; dan
  3. Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2022 juncto Nomor 12 Tahun 2018.

Namun salah satu pegawai KPK non-Polri mengaku malah bingung dengan penjelasan Ali itu. Dia bahkan menyinggung tentang polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijadikan Firli Bahuri Cs untuk menyingkirkan Novel Baswedan dkk.

“Saya pribadi semakin mumet serta turut merasakan apa yang dirasakan oleh saudara-saudari saya dari PNYD Polri, karena dari awal dikirimkan pertanyaan lalu muncul penjelasan resmi dari Lembaga KPK melalui Komunikasi Internal yang ternyata tidak menjawab pertanyaan rekan-rekan saya,” ucap pegawai KPK non-Polri itu melalui email atau surel yang ditujukan ke seluruh pegawai KPK.

“Entah mengapa, angan jadi melayang jadi teringat kejadian ini mirip sekali dengan era TWK tempo hari itu, di mana penjelasan dari Lembaga justru lebih banyak keluar dari pada diinformasikan ke dalam,” imbuhnya.

Dia lalu menjelaskan dasar kebingungannya atas penjelasan resmi KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri. Apa katanya?

“Kenapa mumet berkelanjutan? Karena sepemahaman saya Perkom 1 Tahun 2022 hanya mengatur tentang PNS/PPPK KPK plus keabsahan KPK untuk terima bantuan dari PNS lain dan Anggota Polri,” ucapnya.

“Kemudian ketentuan dalam PermenPAN-RB serta BKN, saudara-saudari saya yang berasal Penugasan Polri tidaklah termasuk konsepsi Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam PermenPAN-RB dan Peraturan BKN RI, karena saudara-saudari saya tersebut aslinya Pegawai Negeri pada Polri alias bukan Pegawai Negeri Sipil. Sekira saya salah, maka bisalah dikupas lagi, supaya makin tajam analisisnya,” imbuhnya.
Dia pun meminta agar Sekjen KPK memberikan penjelasan atas hal ini. Dia tidak ingin polemik ini berkepanjangan sehingga membuat kinerja KPK terganggu.

“Oleh karena itu, bersama dengan saudara-saudari saya, saya meminta kepada Bapak Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang mana boleh juga disebut Bapak dari Para Pegawai di KPK, untuk memberikan penjelasan guna mencerahkan gundah gulana Para Pegawai KPK ini,” katanya.

Seperti diketahui bila sebelumnya KPK merekomendasikan Brigjen Endar Priantoro untuk dikembalikan ke Polri. Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Di sisi lain Firli Bahuri selaku Ketua KPK malah mengabaikan surat itu dengan mencopot Endar. Hal ini lantas menuai protes di internal KPK.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *