Jakarta (Riaunews.com) – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk Tenaga Teknis telah dibuka. Periode pendaftaran akan berlangsung hingga 6 Januari 2023.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan seluruh proses registrasi dilakukan secara online melalui link pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Calon peserta seleksi PPPK teknis sudah dapat membuat akun pada portal sebelum pendaftaran dimulai,” ujar Satya dikutip dari situs resmi BKN, Jumat (23/12).
Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah membuka 25.765 formasi untuk PPPK Tenaga Teknis yang akan ditempatkan di sejumlah kantor BKN.
Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022
Sebelum mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022, ketahui dulu syarat umum yang harus dipenuhi calon pelamar.
Syarat umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar merujuk pada syarat khusus
- Tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, anggota TNI dan Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI dan Kepolisian
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun dari Kepolisian
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi yang dicabut status badan hukumnya
- Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
- Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
- Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis dengan ketentuan khusus
- Memenuhi persyaratan khusus sesuai masing-masing jabatan fungsional yang dilamar
Syarat dokumen
Selain memenuhi persyaratan umum di atas, calon pelamar juga perlu mempersiapkan sejumlah berkas atau dokumen kelengkapan yang nantinya akan diunggah.
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar warna merah
- Scan KTP asli
- Scan surat lamaran ditulis tangan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10 ribu
- Scan ijazah asli
- Scan transkrip nilai asli
- Scan surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan persyaratan khusus Jabatan Fungsional yang dilamar
- Pendaftar penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas yang diberikan dari rumah sakit milik pemerintah
Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022
- Buat akun di link pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 https://sscasn.bkn.go.id sesuai identitas pada KTP
- Kemudian masuk ke akun di sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi akun
- Lengkapi data diri sesuai prosedur pendaftaran
- Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis yang diinginkan
- Pilih instansi BKN, jenis alokasi kebutuhan formasi, pendidikan, dan lainnya sesuai prosedur pendaftaran
- Unggah dokumen persyaratan seperti pas foto terbaru, KTP, surat lamaran, ijazah asli, transkrip nilai, dan lainnya sesuai ketentuan pendaftaran
- Pastikan seluruh data dan dokumen yang diberikan sudah lengkap, benar, dan terbaca dengan jelas
- Terakhir, cetak Kartu Pendaftaran.
Demikian link pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 beserta syarat dan tata cara mendaftarnya. Calon peserta diimbau agar hanya merujuk pada sumber resmi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.