Jumat, 13 Desember 2024

Penetapan Tersangka Tom Lembong Terkesan Dipaksakan, Forum AKSI: Penuh Nuansa Politik

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kejaksaan Agung menahan Thomas Tri Kasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula. (Foto: Detik)

Jakarta (Riaunews.com) – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Menteri Perdagangan era 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula terlalu dipaksakan.

Demikian pandangan Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indinesia), Juju Purwantoro melalui keterangan tertulisnya, Ahad (3/11/2024).

Juju mengatakan, penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti, sebagaimana termuat dalam Pasal 184, UU No.8 tahun 1981 (KUHAP) dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Baca Juga: Prof Jimly Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Pra Peradilan

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14, KUHAP menyebutkan, “penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini”.

“Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka apakah berdasarkan hukum murni (legal reason), karena terkesan dipaksakan dan penuh nuansa politik (politics interference),” kata Juju.

Juju mengatakan, peraturan kebijakan (beleidsregel) impor gula oleh Tom Lembong, tidak termasuk peraturan dalam (hierarki) peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tentang impor gula kristal tersebut, mengatur secara internal organisasi (Kementrian Perdagangan) bersangkutan, merupakan peraturan kebijakan.

“Menurut Prajudi Atmosudirdjo, peraturan kebijakan adalah “aturan hukum yang dibentuk oleh pejabat administrasi yang berwenang untuk memberikan arahan atau garis pedoman”,” kata Juju.

Kata Juju, peraturan kebijakan impor gula (kristal mentah) oleh Tom Lembong (diskresi) tersebut, dimaksudkan sebagai fungsi implementasi operasional dan atribusi dari penyelenggaraan tugas internal pemerintahannya.

Baca Juga: Dicecar Selama 10 Jam, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terima Fee dari Kebijakan Impor Gula

Tentunya kebijakan tersebut tidaklah boleh demi kepentingan pribadi sendiri dan melanggar peraturan perundang-undangan terkait,”

Juju melihat proses penyidikan kasus Tom Lembong yang sudah terjadi lebih 10 tahun lalu, begitu cepat.

Di mana pada hari yang sama saat selesai pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Sangat aneh dan kontroversial,” kata Juju.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan