Jakarta (Riaunews.com) – Eks Kadiv Propam Polri yang kini berstatus tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo diklaim siap memberikan informasi penting yang ia catat di buku hitam.
Kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang mengaku kliennya siap memberikan informasi penting yang terdapat di buku hitam tersebut.
Rasamala mengaku tidak melihat secara spesifik isi buku hitam milik kliennya. Karenanya ia tidak mau membuat asumsi terkait isi buku hitam tersebut.
Baca Juga: Dalam Eksepsi Ricky Rizal Mengaku Tidak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo karena Hanya Ajudan
Hanya saja, kata dia, kalau ada informasi penting di dalam buku hitam itu dan bisa berguna untuk memperbaiki situasi dan keadaan dalam Polri, maka hal itu bisa saja disampaikan Sambo.
“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Rasamala menerangkan buku hitam Sambo itu merupakan catatan pribadi seluruh aktivitas yang telah dipegang kliennya sejak menjadi Kasubdit 3 Dirtipidum Bareskrim Polri hingga Kadiv Propam Polri.
“Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rasamala mengatakan Sambo telah menyampaikan bakal bersikap kooperatif. Termasuk kalau ada kebutuhan yang harus disampaikannya terkait kebaikan Polri kedepan.
Menurutnya langkah tersebut juga akan mendukung momentum untuk melakukan perbaikan dan reformasi Polri maupun criminal justice system.
“Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut,” tuturnya.
“Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya,” sambung Rasamala.
Sebelumnya berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Kamis (20/10), Sambo terlihat kembali membawa buku hitam itu dalam persidangan.
Baca Juga: Teka-teki Apa Isi Buku Hitam yang Selalu Dibawa oleh Ferdy Sambo Akhirnya Terbongkar
Buku hitam itu juga sempat dibawa Sambo ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo juga terlihat mencatatkan sesuatu di buku hitam miliknya itu selama proses pembacaan dakwaan dan eksepsi.
Buku hitam tersebut sebelumnya sempat ia bawa saat menjalani sidang etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri beberapa waktu lalu. Buku itu juga sempat terlihat saat proses pelimpahan tahap II perkara ke Kejaksaan Agung.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.