Kendari (Riaunews.com) – Salah satu kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa permintaan uang Rp 50 juta ke guru honorer Supriyani buat Kapolsek.
Bahkan salah satu kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa rekaman saat Kanit Reskrim mendatangan Kepala Desa.
“Kanit Reskrim tidak bisa mengelak karena kami sudah ada rekamannya, dia datang minta Kepala Desa supaya meminta memperhalus bahasanya,” terangnya.
Baca Juga: Reza Indragiri Yakini Kasus Guru Supriyani Merupakan Kriminalisasi Aparat
“Dia mengakui bahwa adanya permitaan uang Rp 50 juta dan kami akan memperlihatkan bukti tersebut dipersidangan Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara,” tambahnya, sebagaimana dilansir laman Disway.
Tidak hanya rekaman, bahkan pihak kuasa hukum juga memiliki saksi atas permintaan uang terhadap guru honorer Supriyani SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kalau menurut penjelasan Kanit, uang Rp 50 juta itu untuk Kapolsek,” tambahnya.
“Katanya untuk penghentian perkara,” tambahnya.
Sedangkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak Supriyani.
Baca Juga: Guru Supriyani Mulai Diteror, Mobil Dinas Camat yang Ditumpanginya Ditembak OTK
Pihak kuasa hukum menjelaskan setelah membacakan eksepsi, pihaknya meminta majelis hakim untuk menolak.
Hal itu disampaikannya karena pihak kuasa hukum menginginkan agar persidangan bisa langsung masuk ke pokok perkara.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.