Jakarta (Riaunews.com) – Sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan yang digelar BKN untuk pegawai KPK menjadi sorotan. Sebab, beberapa pertanyaan dalam tes tersebut dinilai janggal.
Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU baru KPK. Puluhan pegawai KPK dikabarkan tak lolos tes tersebut.
Beberapa pegawai KPK yang ikut menjalani tes itu mengaku diminta untuk memberikan pernyataan sikap atas sejumlah isu. Mulai dari isu terorisme, HTI, FPI, hingga Habib Rizieq.
Selain itu, terdapat sejumlah pertanyaan yang menjadi sorotan. Termasuk pertanyaan mengenai “kenapa belum menikah” hingga “Islamnya, Islam apa”. Bahkan, hingga pertanyaan “Salat subuhnya pake qunut?”.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan pun mengakui ada sejumlah pertanyaan yang dia nilai janggal dalam tes tersebut. “Iya, begitulah,” ujar dia.
Ia dikabarkan menjadi salah satu pegawai yang tidak lolos tes. Bahkan dia mengaku mendengar kabar mereka yang tak lolos tes terancam dipecat.
Ia pun menyoroti soal tes tersebut. Sebab menurutnya, para pegawai yang lolos merupakan orang-orang yang berintegritas.
“Secara akademis bagus-bagus, integritas tegak, banyak yang punya pengalaman bela negara, dan selama ini telah berbuat banyak untuk bangsa dan negara. Tapi dilecehkan dengan isu itu,” papar Novel.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengaku turut mendengar perihal isi tes tersebut. Termasuk soal isi dari pertanyaan dalam tes tersebut.
“Bukan soal substansi yang ditanyakan tapi memang pertanyaannya bermasalah,” kata Feri kepada wartawan.
Tes Wawasan Kebangsaan merupakan menjadi salah satu tahapan perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status tersebut merupakan dampak UU KPK hasil revisi.
Pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU tersebut disahkan pada 17 September 2019.
Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tes wawasan kebangsaan, asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penyelenggaraannya. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut asesmen TWK ini menggunakan alat ukur Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68), di mana terdapat 68 klaster yang diklasifikasi. Aspek yang diukur adalah integritas, netralitas, dan antiradikalisme.
Menurut dia, komponen syarat pertama adalah taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahannya. Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Serta ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.
BKN tidak bekerja sendirian dalam melaksanakan asesmen ini. Kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait pun turut dilakukan, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Terkait tes ini, BKN sudah menyerahkan hasilnya kepada KPK pada 27 April 2021. KPK mengaku segera mengumumkan hasil tes itu.
Terkait kabar pegawai yang tak lolos dan ancaman pemecatan, KPK enggan berkomentar. Sekjen KPK Cahya Hareffa menyebut hasil tes yang diserahkan BKN masih disegel.***