
Jakarta (Riaunews.com) – Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi administrasi namun tidak hadir saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT), terancam akan di-blacklist pada pembukaan lowongan CPNS berikutnya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Wibisana, karena peserta yang tak hadir tanpa alasan tersebut dianggap telah merugikan peserta lainnya yang serius mengikuti CPNS namun tidak lolos seleksi administrasi.
“Untuk tahun depan mungkin diperlukan sanksi buat peserta yang tidak hadir di hari tes CPNS,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat BKN, Kamis (20/2/2020).
Pihaknya masih mendiskusikan lebih lanjut terkait wacana sanksi ini. Kemungkinan sanksi terberat yang akan diberikan adalah blacklist peserta.
BKN akan lebih ketat pada peserta yang tidak menghadiri tes. Peserta yang tidak bisa hadir diharapkan memberikan keterangan sebelum hari pelaksanaan tes CPNS. Menurutnya tindakan ini diperlukan untuk menghemat anggaran.
“Ini membuat cost meningkat, kita kan banyak sewa barang, selain itu juga menghambat peserta tes yang lain,” tuturnya.***