Kamis, 24 Oktober 2024

Pimpinan FSPBPU-SPSI Beri Klarifikasi Terkait Kejadian di Proyek Tol Riau-Sumbar

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Para pengurus FSPBPU-SPSI
Para pengurus FSPBPU-SPSI berfoto usai memberikan keterangan pers, Jumat (20/11/2020). (Foto: Edi Gustien/Riaunews.com)

Pekanbaru (RiauNews.com) – Beredarnya video kekerasan dan berita tentang ditangkapnya anggota FSPBPU-SPSI oleh Polres Kampar baru-baru ini karena diduga mengamuk di PT HKI di lokasi pembangunan Jalan Tol Riau-Sumbar menimbulkan reaksi dari pembaca yang umumnya menyalahkan tindakan oknum pengurus dan anggota FSPBPU-SPSI.

Hal ini mendorong DPP FSPBPU-SPSI, Provinsi dan Kota Pekanbaru membuat klarifikasi tentang peristiwa tersebut.

Hadir dalam Kesempatan itu ketua DPP Firman, Wakil ketua PC Indra , Sekertaris PC Hendri Abadi Hasibuan, Wakil sekjen PC, M Yahya Harahap, Wakil Bendahara PC Masrul Edi.

Baca: 6 Oknum SPSI Diciduk karena Memaksa Jatah Proyek Tol Pekanbaru-Padang

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPBPU – SPSI, Firman dalam keterangan Pers nya menegaskan, pihaknya mengakui bahwa yang menjadi subjek pemberitaan di sejumlah media online benar anggotanya.

Hal itu dikatakannya di hadapan wartawan, Jumat, (20/11/2020,) di sekretariat FSPBPU -SPSI Jalan Air Hitam Ujung Kota Pekanbaru.

“Dari pemberitaan dan video yang beredar di media sosial dan online, kami mengakui didalam berita tersebut adalah anggota kita, salah satunya Ketua Pimpinan Cabang di Kampar,” Paparnya.

Firman menjelaskan kronologis awal yang menyebabkan kejadian itu berawal dari tidak baiknya komunikasi antara pihak PT HKI dengan FSPBU – SPSI seperti tidak mau menemui anggotanya yang menagih janji PT HKI untuk dilibatkan bekerja di proyek tol tersebut.

” Pada bulan Februari lalu kita sudah menghadap pimpinan PT. HKI bersama ketua DPC, kami datang kesana memperkenalkan federasi kami. prinsipnya mereka merespon dengan baik kenginan pihaknya untuk mempekerjakan anggotanya di proyek tersebut dan suasana pertemuan berajalan dengan akrab,”jelas Firman.

Namun seiring berjalannya waktu kata Firman, sementara proyek telah berjalan namun PT HKI tak kunjung menghubungi pihaknya untuk melibatkan anggotanya bekerja di proyek tersebut dan akhirnya ada pengurus dan anggota mendatangi kantor proyek menagih janji tersebut namun niat untuk bertemu kepala proyek tidak kesampaian akhirnya timbul emosi dan terjadilah peristiwa tersebut.

Atas tindakan yang dilakukan anggotanya, Firman meminta maaf kepada masyarakat Riau serta pihak terkait yang merasa dirugikan.

Baca: Ketua DPC SPSI Kota Pekanbaru Bantah Pelaku Perusakan Bangunan Sekolah Taruna Islam Anggota Mereka

“Kami memohon maaf atas kejadian itu, kita hanya butuh sedikit harapan untuk menafkahi keluarga, bukan kami meminta uang apalagi berlaku seperti preman, prinsipnya SPSI tidak berbuat kasar, karena yang menjadi fokus kami adalah di konstruksi.” Lanjutnya.

Bahkan, Firman menambahkan, sesaat adanya peristiwa di Kampar tersebut, dirinya langsung berkomunikasi dengan pimpinan PT HKI.

“Untuk menyikapi tindakan anggota yang sudah terjadi, kami sudah melakukan komunikasi kepada pihak HKI melalui pesan WA. Dalam percakapan itu saya sudah menegaskan agar pihak HKI bisa memberikan kebijaksanaan kepada anggota SPSI. namun, jawaban dari sana (HKI) Malah menyebut sudah dilimpahkan ke polres kampar, Pimpinan HKI diajak bertemu hingga sekarang belum merespon,” Tuturnya.

Firman selaku Wakil Ketua DPP FSPBPU-SPSI, sangat menyayangkan komentar masyarakat yang menyebut organisasinya untuk mencari proyek, karena FSPBPU-SPSI ini adalah bukan perusahaan yang memiliki modal, melainkan memohon untuk dipekerjakan untuk melatih keterampilan anggotanya.

“Kami hanya mewadahi pekerja, bukan minta uang kepada pengusaha, karena kami bukan preman, dan sudah banyak juga anggota kami pecat karena melanggar aturan ini.” Tegasnya.

Selain itu juga, Sekretaris PC FSPBPU -SPSI, Hendri Abadi Hasibuan mengatakan jika yang menjadi persoalan pada pengrusakan, pihaknya akan menggantinya.

“Kami bersedia memperbaiki kerusakan jika hal itu yang diperkarakan, dan kami juga meminta presiden hingga gubernur untuk meminta kebijakan agar bisa dimengerti karena ini untuk kebutuhan hidup,” imbuhnya.

Sementara itu kuasa hukum FSPBPU – SPSI, Jack Marhaen menjelaskan, saat ini ia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari solusi yang terbaik (Win-win Solution) menengahi perkara yang disangkakan kepada klien nya.

“Proses hukum pak Samuel dan pak Alam, saat ini kita sudah koordinasi, saat ini beliau berdua merupakan tahanan di polres Kampar,” jelasnya.

Jack menilai, ada ketidakjelasan dalam prosedur hukum yang berlaku, karena tidak ada surat panggilan dan klienya langsung ditangkap oleh Polres Kampar.

“Ini ada apa, sementara mekanisme hukum harusnya dijadikan saksi dahulu, bukan langsung ditahan dan di jadikan tersangka,”Ujarnya.

Tidak hanya itu lanjut Jack kejanggalan lainnya ada dalam surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Itu yang disangkakan adalah pasal 335 KUHP JO Pasal 55 JO 56 KUHP, namun yang tersebar dimedia adalah pasal 170, ini seperti apa? apakah kepolisian ragu menerapkan pasal, karena ini bukan perkara besar dalam tindakan hukum,” Cetus jack.

Kendati demikian, dirinya akan melakukan upaya hukum untuk kedua tersangka yang masih ditahan Polres Kampar.

“Upaya hukum yang akan kita lakukan, mengajukan penangguhan penahanan, lalu BAP ulang karena pertama tidak didampingi kuasa hukum, dan bisa saja praperadilan. dan saat ini upaya penangguhan penahanan menjadi prioritas kami, karena pasal yang diterapkan kepolisian ini adalah ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara saja, tinggal melihat aspek hukum subjektif dari pihak terkait,” ujar dia.

Dikatakannya lagi, sebagai dasar pertimbangan penangguhan penahanan dan BAP ulang hingga praperadilan terhadap mekanisme penangkapan dan penahanan, itu dasarnya adalah hak tersangka.

“Karena tersangka bukan melarikan diri, melainkan kooperatif dan tidak mempersulit pihak kepolisian,” imbuhnya.***

 

Pewarta: Edi Gustien

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *