Pimpinan KPK Bantah Diancam Kapolda Metro: Pengacara Firli Dapat Cerita dari Mana?

Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, kini menjadi tersangka pemerasan atas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Liputan6)

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango membantah klaim pengacara Firli Bahuri yang menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengancam pimpinan lembaga antirasuah akan ditetapkan sebagai tersangka.

Klaim ancaman itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar dalam replik yang dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Dilansir Kompas, Ian meneyebut, ancaman itu disampaikan dengan permintaan agar pengusaha Muhammad Suryo yang namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tidak menjadi tersangka korupsi di KPK.

“Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro,” kata Nawawi saat dihubungi, Kamis (14/12/2023).

“Tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo,” lanjut Nawawi.

Karyoto disebut hanya datang untuk bersilaturahmi. Ia bahkan sempat menemui Firli di ruangan Nawawi.

Lebih lanjut, Nawawi mempertanyakan klaim yang dicantumkan pengacara Firli dalam replik tersebut.

Kata Nawawi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang namanya dicatut dalam klaim ancaman tersebut juga mengaku kaget.

“Tidak tahu kuasa hukum Pak Firli mendapatkan cerita darimana soal ancaman dimaksud,” tutur Nawawi.

“Ini barusan Pak Alex Marwata menyampaikan ke saya, kalau beliau kaget dan tidak tahu menahu dengan cerita yang termuat dalam Replik kuasa hukum Pak Firli,” tambah Nawawi.

Adapun Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.

Sebelumnya, dalam replik yang dibacakan pengacara Firli di PN Jaksel, Karyoto disebut mengancam pimpinan KPK akan diterapkan sebagai tersangka jika Muhammad Suryo dijerat hukum.

Menurut Ian, Karyoto menelepon Direktur Penyidikan KPK dengan marah dan mengancam akan mentersangkakan pimpinan KPK.

Peristiwa itu terjadi setelah tersangka kasus DJKA yang bersinggungan dengan Suryo dipindahkan dari tahanan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim ke rumah tahanan (Rutan) KPK.

“Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga,” kata Ian dalam repliknya.

Ian juga menyebut, Karyoto mendatangi Nawawi setelah KPK me gelar ekspose perkembangan penyidikan kasus DJKA melebar dan menyerempet Suryo.

“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, ‘jangan mentersangkakan Suryo. Kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alexander Marwata,” tulis Ian.

Adapun Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi.

Firli kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dan meminta majelis hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *