Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya berhak memberhentikan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Alex mengatakan lembaganya bukanlah bawahan dari kepolisian, sehingga berhak menentukan siapa pegawai yang bekerja.
“KPK bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai yang bekerja di KPK,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Alex mengatakan Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa komisi antirasuah merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sehingga, keputusan yang diambil oleh lembaganya, kata dia, diambil dari internal tanpa pengaruh pihak luar. Termasuk keputusan memulangkan Endar, kata Alex, diambil secara kolektif kolegial oleh 5 pimpinan di dalam rapat pimpinan.
“Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” kata dia. Alex berkata pemberhentian Endar dilakukan murni karena masa jabatannya habis. Dia mengatakan KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk pembinaan Endar sejak 11 November 2022.
Meski demikian, kata Alex, KPK sebenarnya punya hak untuk memulangkan seorang pegawai sebelum masa jabatannya habis. Dia mengatakan KPK sering memulangkan pegawai ke instansi asalnya dengan berbagai alasan, seperti performa yang kurang memuaskan atau diduga melakukan pelanggaran.
“Beberapa sudah kami kembalikan tanpa menunggu habis masa tugasnya,” tutur dia.
Alex mengatakan menghormati langkah Endar yang melaporkan keputusan pemberhentian itu ke Dewan Pengawas. Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan Dewas KPK agar proses pemeriksaan terhadap 5 pimpinan dipercepat. Dia tak ingin polemik pemulangan Endar ini berlarut-larut.
“Nanti Dewas yang menentukan apakah keputusan ini sesuai aturan atau tidak,” kata dia.***
Sumber: Tempo