Jakarta (Riaunews.com) – Anggota DPR Fraksi PKS daerah pemilihan DKI Jakarta I, Mardani Ali Sera mengaku bahwa pihaknya langsung menolak Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ketika mendapatkan draf dalam rapat di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Fraksi PKS menolak karena membaca draf RUU pada Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD”.
Diketahui, selama ini Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih melalui pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) bukan DPRD.
“PKS menolak pasal ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta,” kata Mardani kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Mardani lantas bercerita bagaimana dinamika dalam rapat Panja yang juga dihadirinya.
Menurutnya, saat itu rapat turut dihadiri oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Namun, soal siapa pihak yang mengusulkan pasal tersebut, ia mengaku belum mendapatkan informasi.
“Pokoknya saya sendiri belum tahu, ketika kemarin ngecek, memang dapat drafnya kayak gini,” ujar Mardani.
Anggota Komisi II DPR ini kemudian menyatakan bahwa pembahasan RUU DKJ memang tidak ada di Komisi II, melainkan Badan Legislasi (Baleg). Ketika ditanya pendapat fraksi lain terkait draf RUU DKJ tersebut, ia menegaskan kembali bahwa Fraksi PKS menolaknya.
“Kami sih menolak, nah fraksi lain bagaimana, mungkin bisa tanya fraksi lain,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.