Jakarta (Riaunews.com) – Sidang Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), akan digelar hari ini, Senin (18/11/2024).
Para pihak dalam hal ini kuasa hukum Tom Lembong dan Kejaksaan Agung diminta hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Upaya hukum ini diajukan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung di pengadilan. Permohonan Praperadilan didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024. Sebab, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinilai bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong Ujian Berkeadilan Hukum Bagi Pemerintahan Prabowo
Ari menjelaskan Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Menurut dia, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Kata Ari, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
Ia menambahkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ucap dia.
Ia juga mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah Rp400 miliar dalam kegiatan impor gula. Kata dia, kerugian tersebut harus actual loss bukan potential loss.
Dalam petitumnya, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” tandasnya.
Baca Juga: Anggota Komisi III ke Jaksa Agung: Jangan-jangan Kasus Tom Lembong Merupakan Pesanan
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.