Senin, 9 Desember 2024

Polisi Agendakan Panggil Mantan Menkominfo Budi Arie Usai Pilkada Terkait Kasus Judi Online di Komdigi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi terus dikaitkan dengan judi online yang menjerat sejumlah ASN di Komdigi. (Foto: Tribunnews)

Jakarta (Riaunews.com) – Polda Metro Jaya membuka peluang memeriksa Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk dimintai keterangan terkait kasus judi online yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Budi merupakan mantan menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo). Ketika menjabat menkominfo, dia mengeluarkan rekomendasi bagi tersangka Adhi Kismanto alias Fallen.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik masih bekerja mengembangkan kasus judi online. Terkait pemanggilan pejabat menunggu hasil penyidikan.

“Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan ini masih berproses. Jadi kemungkinan nanti setelah Pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Wira, Senin (25/11).

Pendalaman lebih jauh dilakukan terkait peran Adhi sebagai staf ahli Kemkomdigi. Mengingat, dia tidak lolos seleksi, tetapi dia tetap bisa bekerja.

“Kami akan melakukan pendalaman kenapa dia diberikan porsi, tentunya secara bertahap kami akan melakukan pemeriksaan nantinya sehingga nantinya pada skala sampai dengan tingkat di atasnya, jadi secara bertahap ya, mohon waktu,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan pembaharuan terkini terkait kasus judi online pegawai Kementerian Komdigi. Saat ini penyidik telah menangkap 24 tersangka.

“Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Para tersangka dan DPO dibagi dalam beberapa klaster oleh penyidik. 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola situs judi berinsial A, BN, HE, dan DPO J.

7 orang sebagai agen pencari situs judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C. 3 orang berperan mengepul daftar situs judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias M, MN dan DM.

Dua orang berperan memfilter, memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ. 9 orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-crawling situs judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD (satu orang berinsial AK tidak masuk sebagai pegawai Kemkomdigi karena berstatus staf ahli di Kemkomdigi).

Dua orang beperan dalam TPPU inisial D dan E. Satu orang ZA alias T berperan merekrut dan mengkordinir para tersangka, khususnya tersangka inisial A alias M, AK (staf ahli Kemkomdigi) dan AJ yang memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana penjara paling lama 20 tahun.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan