Polisi Akan Periksa Habib Rizieq Dalam Kasus Munarman

Munarman bersama Habib Rizieq Shihab
Munarman bersama Habib Rizieq Shihab.

Jakarta (Riaunews.com) – Pihak Kejaksaan telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme mantan Sekretaris FPI Munarman kepada Polri dalam hal ini Densus 88 Antiteror untuk dilengkapi alias P-19.

Salah satu petunjuk Jaksa, ialah meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Baca Juga:

[/box]

“Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Adapun saksi-saksi tambahan yang diperintahkan Jaksa untuk diperiksa antara lain Habib Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan pengurus FPI lainnya yakni Haris Ubaidilah.

“Yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), saudara SL (Sobri Lubis), dan HU (Haris Ubaidillah),” jelas Ramadhan.

Selain ketiganya, kata Ramadhan, penyidik juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan khusus teoris di Cikeas, Jawa Barat

Munarman kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya lantaran usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *