Jakarta (Riaunews.com) – Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak polisi agar menghentikan dugaan upaya kriminalisasi terhadap aktivis pengkritik pemerintah, dan mendesak bebaskan Ravio Patra yang ponselnya telah diretas.
Mereka pun mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan jajarannya membebaskan Ravio serta mengungkap pelaku peretasan.
“Mendesak agar Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra,” demikian tertulis dalam siaran pers yang sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (23/4/2020).
Koalisi tersebut sejauh ini terdiri atas aktivis-aktivis lembaga SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, dan ICJR.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana yang tergabung dalam koalisi menuturkan bahwa pihaknya sedang berada di Polda Metro Jaya untuk mencari Ravio. Namun sampai berita ini ditulis, ia mengatakan Tim Pendamping Hukum dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus belum mendapat titik cerah soal Ravio.
“Kita sedang cari tahu posisinya di Polda. Penculikan ini,” ungkap Arif saat dihubungi.
Ravio–yang dikenal pula sebegai peneliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi–disebut telah dibawa polisi pada Rabu (23/4) sekitar pukul 21.22 WIB..
Penangkapan Ravio diduga berkaitan dengan pesan berantai dalam aplikasi pesan singkat Whatsapp yang dikirim dari nomor miliknya. Namun, sebelum pesan berantai itu tersebar, Ravio mengadu ke SAFEnet soal dugaan ponselnya telah diretas.
Dalam rilis koalisi, kepada SAFEnet, Ravio mengadukan hal itu pada Selasa (22/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Ravio juga telah mengumumka lewat akun Twitter-nya mengenai dugaan peretasan, dan pengambilalhan ponselnya oleh orang tak dikenal tersebut.
“Dua jam setelah membuat pengumuman, tepatnya pada pukul 19.00 WIB, WhatsApp milik Ravio akhirnya berhasil dipulihkan. Selama diretas, pelaku menyebarkan pesan palsu berisi sebaran provokasi,” demikian kronologi yang termaktub dalam rilis koalisi tersebut.
Kemudian, pada Kamis (23/4) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, SAFEnet mendapat informasi bahwa Ravio sudah ditangkap semalam sebelumnya oleh polisi.
Koalisi menyebut sebelum ditangkap, Ravio acap kali menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan.
Ia juga sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua.
Koalisi menyebut pelbagai kritikan itu berkaitan dengan apa yang tengah dikerjakan Ravio dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sebagai wakil Indonesia di Steering Committee Open Government Partnership (SC OGP).
“Hingga saat ini, belum diketahui Ravio ditangkap oleh kesatuan mana dan dibawa ke mana,” demikian tertulis.
Atas kejadian ini, Koalisi mendesak Polri untuk segera membongkar dan mengungkap siapa pihak yang meretas gawai Ravio Patra. Koalisi berpendapat kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang atau instansi.
“Polri seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas handphone Ravio dan menyebarkan hoaks kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap Ravio,” lanjutnya.
Kemudian, Koalisi juga meminta agar Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin agar dapat memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin UUD 1945.
“Presiden dan Kapolri segera menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis mendorong pemerintah untuk transparan dan bekerja dengan benar,” kata Koalisi.
CNNIndonesia.com mencoba melakukan konfirmasi terkait dugaan penangkapan itu ke polisi baik di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono meminta untuk mengonfirmasinya ke Polda Metro Jaya.
“Silakan ke Polda Metro,” kata pria yang juga pernah menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya itu kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus masih mengecek kabar penangkapan tersebut. “Masih saya cek, karena baru dengar saya,” kata Yusri.***