Jakarta (Riaunews.com) – Polisi menangkap bandar sekaligus pemilik situs ‘Keris123’ berinisial HE dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan HE ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik salah satu web Keris123,” kata Ade Ary kepada wartawan.
Baca Juga: Rekening Ivan Sugianto dan Kelab Malam Valhalla Diblokir PPATK, Diduga Terkait Judi Online
Ade Ary membeberkan HE juga berperan menjadi agen untuk mencari pemilik situs lainnya yang ingin terhindari dari pemblokiran.
Penangkapan HE ini merupakan pengembangan dari tersangka MN. Diketahui, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya.
“HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan,” ucap dia, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Polda Metro Jaya total telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari belasan tersangka ini, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ di Bekasi.
Baca Juga: Istana Sebut Presiden Prabowo Takkan Halangi Pemeriksaan Budi Arie Jika Terlibat Judi Online
Sebelumnya, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar.***