Jumat, 19 April 2024

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuh Wanita di Siak

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
(ilustrasi)

Siak (Riaunews.com) – Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian dan pemerkosaan yang menewaskan gadis berusia 25 tahun di Siak, Riau. Pelaku ternyata tetangga korban.

Kapolsek Tualang Siak, AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan pelaku terungkap setelah pihaknya mengamankan 4 orang tetangga korban. Di mana salah satunya pelaku inisial RA (22).

“Hasil pemeriksaan terhadap 4 saksi yang kami amankan untuk dimintai keterangan, ada satu pelaku. Pelaku inisial RA,” terang Alvin, Ahad (17/10/2021), sebagaimana diwartakan Detikcom.

RA adalah tetangga tepat di sebelah rumah korban. Pelaku masuk ke rumah kontrakan korban lewat pelafon setelah mendengar suara korban sedang mandi, Sabtu (16/10) pagi.

“Sekitar pukul 06.00 Wib pelaku ini dengar korban mandi. Jadi rumah mereka ini kan satu atap beda dinding karena kontrakan. Maka pelaku naik ke plafon dan mengintip korban mandi,” kata Alvin.

Setelah melihat korban mandi dari plafon, pelaku akhirnya turun. Ia masuk ke rumah korban dan mengancam korban NV pakai pisau carter.

Korban yang melihat pelaku masuk, kaget. Pegawai honorer di Samsat Pemkab Siak tersebut langsung melakukan perlawanan, namun diancam pelaku pakai pisau cutter.

“Pelaku maksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik korban secara paksa dan mengarahkan pisau cutter yang sudah dipersiapkan. Karena korban terus melawan, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dan dicekik,” kata Alvin.

Tidak hanya itu, pelaku juga memperkosa korban yang sudah tak berdaya. Setelah puas, pelaku kembali mencekik kuat leher korban hingga akhirnya tewas.

Setelah dipastikan korban dalam keadaan tewas. Selanjutnya tersangka mengambil harta benda korban berupa sepeda motor, tas, emas dan 2 unit handphone.

“Aksi pelaku bukan pertama kali, dia sudah sering ngintip korban mandi dan masuk ke rumah korban. Bulan lalu beberapa barang berharga korban juga diambil,” kata Alvin.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Aancaman pidananya adalah seumur hidup atau hukuman mati.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *