Kamis, 28 November 2024

Polisi Tangkap VW, Aktor Intelektual Pengaturan Skor Sepak Bola di Indonesia

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
VW ditangkap polisi karena diduga sebagai dalang pengaturan skor di Liga Indonesia. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Satgas Antimafia Bola Polri menangkap VW (60 tahun), mafia besar sepak bola Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, VW merupakan salah-satu aktor pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola nasional sejak 2018.

VW, kata Kapolri, sudah dilakukan penanganan hukum dan akan segera dilakukan pemidanaan. Kasus yang menjerat VW kali ini, Kapolri menerangkan, terkait dengan praktik pengaturan skor di kompetisi sepak bola Indonesia.

Menurut dia, diketahui VW merupakan aktor untuk membuat salah-satu klub yang akan terdegradasi lolos dari pengusiran liga utama. Peran VW, kata Jenderal Sigit, sebetulnya sudah diketahui sejak 2008. Namun kata dia, selama ini tak pernah tersentuh hukum.

“VW ini salah-satu aktor intelektual yang namanya malang melintang di sepak bola Indonesia. Dan alhamdulillah berhasil kita ungkap,” kata Kapolri saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Pengungkapan peran VW tersebut, kata Kapolri, pun atas kerja sama antara Satgas Antimafia Bola bentukan Polri, dengan Satgas Antimafia Bola Independen bentukan PSSI. “Pengungkapan ini berdasarkan dari data intelijen PSSI yang disampaikan kepada Satgas Antimafia Bola Polri,” kata Kapolri.

Kasatgas Antimafia Bola Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Asep Edi Suheri menjelaskan, bersama VW dalam pengungkapan pengaturan skor itu, timnya juga sudah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus yang sama. “Jadi ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan satu di antaranya berstatus DPO (buronan),” kata Asep menambahkan.

Selain VW, mereka yang ditetapkan tersangka adalah RP (44), K (35), R (45), AS (37), DRN (37), KM (47), GAS (39). Irjen Asep menjelaskan, kasus pengaturan skor yang melibatkan delapan tersangka itu, adalah terkait dengan kompetisi di Liga 2.

Menurut Asep, modus pengaturan skor yang dilakukan adalah berupa penyuapan, atau pemberian uang. Adalah DRN, kata Asep, sebagai pihak pemberi suap yang merupakan asisten manager di salah-satu klub.

Uang diberikan kepada VW selaku mafia pengaturan skor. Dari pemberian DRN kepada VW itu, mengalir penerimaan uang kepada RP selaku wasit utama pertandingan, K dan R selaku asisten wasit, dan AS selaku wasit cadangan. VW juga memberikan uang kepada KM selaku liaison officer (LO) wasit. Sedangkan GAS, yang saat ini masih buron adalah penghubung antara VW dan KM.

Asep mengatakan, terhadap para tersangka tersebut, berkas penyidikan perkaranya sudah dalam penguasaan tim kejaksaan untuk dapat diteruskan ke pengadilan. “Berkas perkara kasus ini telah kami kirimkan kepada pihak kejaksaan sejak 7 Desember (2023). Dan kami menunggu untuk segera P-21,” ujar Asep.

Selain meringkus mafia bola pengatur skor laga-laga sepak bola di Tanah Air, Mabes Polri juga menangkap empat tersangka rumah judi online sepak bola SBOTOP. Pengungkapan situs judi online sepak bola tersebut hasil dari kerjasama dengan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI).

Satu kesebelasan sepak bola liga nasional, diduga turut terlibat menjadi klub yang mendapatkan dana sponsor dari situs perjudian yang berbasis di Filipina tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan judi online sepak bola nasional itu adalah kasus yang menarik.

“Pengungkapan kasus ini menarik, karena seperti kita ketahui rumah judi online SBOTOP ini, skalanya internasional, perputaran uangnya ini mencapai ratusan miliar, dan kita sudah ketahui lokasi server-nya ada di Filipina,” begitu kata Sigit saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Meskipun lokasi server-nya berada di luar negeri, namun aktivitas perjudiannya juga menyentuh ranah sepak bola di Indonesia. “Ini diikuti oleh 43 ribu member, baik yang tersebar di berbagai negara, maupun di Indonesia,” ujar dia.

Karena itu, di Indonesia, Polri, bersama-sama PSSI mengungkap sindikatnya demi membuat kompetisi sepak bola Indonesia bebas dari praktik-praktik perjudian. “Ini akan terus kita lakukan, sebagai komitmen bersama, untuk memberantas match fixing atau permainan judi yang memengaruhi kompetisi sepak bola Indonesia,” begitu ujar Sigit.

Polri, bersama PSSI, juga turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), agar dilakukan penelusuran uang perjudian yang beredar di Indonesia dari rumah judi SBOTOP tersebut. Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Asep Edi Suheri mengatakan, empat tersangka yang ditetapkan dalam pengungkapan SBOTOP tersebut adalah S (27 tahun), DR (26), L (32), dan TRR (32).

Asep menerangkan, SBOTOP yang server-nya berada di Filipina menjalarkan jaringan judi online-nya ke Indonesia melalui dua laman. Yakni www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.

Dari penyidikan diketahui putaran uang judi online melalui jejaring tersebut mencapai hampir setengah triliun per tahun. “Dari praktik perjudian online selama setahun ini diketahui mencapai 481 miliar rupiah,” kata Asep.

Dari penyidikan juga diketahui, adanya manajemen kesebalasan di Indonesia yang menjadikan rumah judi tersebut sebagai sponsor.

“Situs SBOTOP ini diduga mensponsori salah-satu klub sepak bola di Indonesia,” terang Asep.

Namun, Asep tak membeberkan klub mana yang dia maksud. Untuk penyidikan lanjutan, kata dia, tim Satgas Antimafia Bola Polri sudah memeriksa sebanyak 16 saksi, dan dua ahli ITE, serta para ahli pidana, termasuk pakar dari PPATK untuk mengungkap tuntas tentang aktivitas perjudian online sepak bola di Indonesia tersebut.

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menambahkan, pengungkapan rumah judi online tersebut bagian dari upaya bersama untuk membuat iklim sepak bola di Tanah Air terbebas dari praktik culas. Dan terbebas dari aksi-aksi pengaturan skor.

“Terimakasih Pak Kapolri, dan jajarannya atas keseriusan kita bersama untuk saling membantu dalam upaya kita menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang lebih bersih,” kata Erick di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan