Sabtu, 15 Maret 2025

Polisi Temukan Indikasi Korupsi di Kasus HGB Laut Tangerang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Prajurit TNI AL bersama masyarakat melakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang. (Foto: Detik)

Jakarta (Riaunews.com) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam proses penerbitan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pengusutan itu dilakukan pihaknya usai menerima laporan indikasi dugaan korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Cahyono mengaku pihaknya telah berdiskusi dengan jajaran Bareskrim terkait indikasi korupsi tersebut. Oleh sebab itu, ia mengatakan saat ini penyidik Kortas Tipikor masih terus melakukan penelaahan dugaan korupsi itu.

“Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwa ada indikasi korupsi,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (13/2/2025).

“Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan,” imbuhnya.

Cahyono menjelaskan apabila dalam perkembangannya memang ditemukan fakta ataupun indikasi korupsi maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan guna menemukan unsur tindak pidana.

Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya penyidik juga akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.

“Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan,” ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.

Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *