Paris (Riaunews.com) – Pengadilan Prancis telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Suriah Bashar al Assad terkait penggunaan senjata kimia terlarang terhadap warga sipil di Suriah, kata seorang sumber pada Rabu 15 November 2023.
Surat serupa juga dikeluarkan bagi saudara laki-laki Assad, Maher al Assad, dan dua pejabat senior Suriah lainnya.
Perintah penangkapan itu dikeluarkan menyusul penyelidikan pidana atas serangan senjata kimia di Kota Douma dan Distrik Eastern Ghouta pada Agustus 2013, yang menewaskan lebih dari 1.000 orang.
Surat itu menjadi surat perintah penangkapan internasional pertama yang dikeluarkan terhadap kepala negara Suriah.
Militer di negara itu meredam aksi-aksi protes sejak 2011 dengan tindakan keras dan brutal, yang menurut para ahli PBB merupakan kejahatan perang.
Surat tersebut juga menjadi surat perintah penangkapan internasional pertama yang dikeluarkan terkait serangan senjata kimia di Ghouta pada 2013, kata Mazen Darwish, pengacara dan pendiri Pusat Media dan Kebebasan Berekspresi Suriah (SCM), yang mengajukan kasus tersebut di Prancis.
Suriah membantah menggunakan senjata kimia, tetapi penyelidikan oleh PBB dan Organisasi untuk Larangan Senjata Kimia sebelumnya menemukan bahwa pemerintah negara itu menggunakan gas sarin dalam serangan pada April 2017 dan berkali-kali menggunakan klorin sebagai senjata.
Presiden dan kementerian informasi Suriah belum memberikan tanggapan.
“Presiden bertanggung jawab atas banyak kejahatan di Suriah, tetapi dengan senjata jenis ini, khususnya gas sarin, tidak mungkin mengesampingkan (keterlibatannya),” kata Darwish kepada Reuters.
Dia menambahkan bahwa persetujuan dari presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata adalah sebuah keniscayaan.
Pada Oktober, pengadilan Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua mantan menteri pertahanan terkait pengeboman pada 2017 yang menewaskan seorang pria berkebangsaan Prancis-Suriah di rumahnya di Daraa, Suriah.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.