Bukittinggi (Riaunews.com) – Polisi Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang pria di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam yang membunuh selingkuhan istrinya usai memergoki keduanya berselingkuh di rumahnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, di Bukittinggi, Sabtu, mengatakan kejadian pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.45 WIB yang diduga dilakukan pelaku dalam keadaan emosional.
“Pelaku inisial D (52) menurut keterangan sementara tidak dapat menahan emosi diakibatkan istrinya sendiri tertangkap tangan berselingkuh dengan laki-laki lain, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban inisial (50) meninggal dunia,” katanya, Ahad (28/11/2021).
Kapolres mengatakan pelaku mendapati istrinya berselingkuh dengan korban ketika pulang ke rumah.
“Pelaku pulang ke rumah di Kampuang Bajanjang, Jorong Bantiang Selatan, Nagari Malalak Barat, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, dan saat sampai di rumahnya mendapati istri pelaku berinisial E (48) sedang berselingkuh dengan korban,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku langsung emosi dan mengambil pisau untuk selanjutnya menusuk korban.
“Pelaku yang tidak menerima, kemudian langsung mengambil sebilah pisau yang berada di dalam rumah tersebut, dan mengarahkan pisau ke arah korban yang mengenai dada sebelah kiri, tangan kanan bagian bawah siku dan kaki kanan bagian betis luar korban,” katanya lagi.
Dia menyebut, korban berusaha melarikan diri dalam keadaan terluka, namun akhirnya tidak bisa diselamatkan.
“Warga di lokasi kejadian mendapati korban tidak sadarkan diri, karena kehabisan darah dan berusaha diselamatkan dengan membawa ke puskesmas namun tidak bisa diselamatkan,” kata dia pula.
Tim Kerambit Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Allan Budikusumah melakukan penyelidikan di TKP dan mendapati keberadaan pelaku di Jorong Jambak, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.
“Sekitar pukul 04.30 WIB pagi, pelaku D langsung dibawa ke Polres Bukittinggi, juga bersama istri pelaku diamankan di Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” katanya lagi.***