Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie menyarankan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan pra peradilan.
Hal itu diutarakan Jimly melalui akun media sosial X @JimlyAs, Ahad (3/11/2024).
Jimly sebelumnya mengaku salut dengan kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil membongkar mafia peradilan.
Baca Juga: Dicecar Selama 10 Jam, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terima Fee dari Kebijakan Impor Gula
“Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh kejakgung yg kita puji2, eh menggema lagi kasus Tom Lembong,” cuit Jimly sebagaimana dipantau Riaunews.com.
Namun, hanya selang beberapa hari publik kembali dikejutkan. Kali ini dengan Tom Lembong yang tiba-tiba dijadikan tersangka dan ditahan Kejagung.
Jimly kemudian menyarankan agar Tom Lembong mengajukan pra peradilan, karena Kejagung belum bisa membuktikan kebijakan yang dibuatnya selama menjabat menteri perdagangan ada bukti perbuatan pidana.
“Belum ada bukti ada perbuatan pidana sprti suap atau PMH lain sdh ditrsangkakan. Sbaiknya TL ajukan gugat pra peradilan,” lanjut Jimly.
Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh kejakgung yg kita puji2, eh menggema lagi kasus Tom Lembong atas kebijakannya yg belum ada bukti ada perbuatan pidana sprti suap atau PMH lain sdh ditrsangkakan. Sbaiknya TL ajukan gugat pra peradilan. https://t.co/AJYGZlDEkl
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) November 2, 2024
Kasus dugaan korupsi dalam perizinan impor gula di mana Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sebagai tersangka, memantik pro-kontra di masyarakat.
Kejakgung sendiri mengaku belum menemukan adanya bukti, maupun temuan lain terkait dengan penerimaan uang yang diberikan swasta importir gula kepada Tom Lembong.
Baca Juga: Belum Temukan Bukti Dana Mengalir ke Tom Lembong, Kejagung Bilang Begini
Namun begitu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami terkait berapa hasil korupsi impor gula yang ‘dimakan’ Tom Lembong.
“Kasus ini, kan terkait dengan kerugian keuangan negara. Dan sudah disampaikan, bahwa ini akan terus dihitung pastinya (berapa) besarannya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (30/10/2024).***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.