Jumat, 19 April 2024

PSBM di Tampan Pekanbaru diterapkan mulai Senin depan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Penutupan Jalan HR Subrantas di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, saat penerapan PSBB pada April-Mei 2020 lalu. (Foto: Bualbual)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Setelah batal diterapkan Kamis kemarin, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali rencanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), pada Senin (14/9/2020) pekan depan.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, saat ini Pemko masih menyiapkan administrasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) sebagai payung hukum pelaksanaan PSBM di lapangan.

Baca: Pemko Pekanbaru batal terapkan PSBM besok di Tampan

“Saat ini sedang dipersiapkan. Paling lambat, awal pekan depan, Senin (14/9) besok kita terapkan,” katanya, Kamis (11/9/2020).

Ada beberapa aturan pada Perwako PSBM yang akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam PSBM nanti juga diberlakukan sanksi seperti saat pemberlakuan PSBB. Namun, hanya ada sanksi administratif pada PSBM ini.

Untuk tahap awal, Kecamatan Tampan yang akan menerapkan PSBM. Hal itu berdasarkan tingkat sebaran kasus positif Covid-19 tertinggi.

Pemko Pekanbaru pada awalnya merencanakan PSBM Kamis (10/9). Namun ditunda akibat regulasi yang belum rampung.

“Maka yang pertama Kecamatan Tampan kita terapkan. Nanti akan menyusul dengan kecamatan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan, mengatakan bahwa regulasi yang akan mengatur PSBM tinggal finalisasi.

“Hari ini kami finalkan regulasinya. Besok kami akan paparkan ke bapak Wali kota,” jelasnya.

Regulasi PSBM akan dibentuk dalam Perwako berikut dengan sanksi bagi para pelanggar. Ia memaparkan beberapa aturan yang diatur diantaranya terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian.

Baca: Riau makin parah, hari ini tercatat 192 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, 123 dari Pekanbaru

“Namun, itu diberlakukan untuk satu Kecamatan. Intinya lebih ke pengawasan yang ketat. Jam operasional tempat usaha juga kita batasi, hingga penutupan jalan,” kata Azwan.

Selain itu ada rencana bagi masyarakat yang terdampak dalam PSBM itu akan diberikan bantuan sosial. Namun, Azwan menyebut masyarakat yang mendapatkan bantuan dipilih berdasarkan data yang valid dan sangat selektif agar tepat sasaran.

Ditambahkan Azwan, jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan maka PSBM akan berlanjut ke Kecamatan lain, bahkan dapat kembali dapat diberlakukan PSBB bagi Kota Pekanbaru, jika jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat.***

 

Sumber: MCR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *