Jumat, 29 November 2024

PT Jakarta Perberat Hukuman Lukas Enembe Jadi 10 Tahun

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe jalani persidangan. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Lukas Enembe adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi dalam sejumla protek yang bersumber dari APBD Papua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/12/2023).

Dilansir Bisnis.com, selain hukuman badan dan denda, majelis hakim tinggi DKI Jakarta juga menghukum politikus Partai Demokrat itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp47,8 miliar maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun,” tulis putusan tersebut.

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua di pengadilan tingkat pertama.

Vonis terhadap Lukas dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara delapan tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023).

Tidak hanya itu, Lukas turut dijatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta subsidair empat bulan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar.

 

Pencabutan Hak Politik

Di sisi lain, Politisi Partai Demokrat itu turut dijatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesainya hukuman pidana pokok.

Beberapa hal yang memberatkan vonis Lukas, terang Hakim, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak sopan dalam persidangan.

“Hal-hal yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” lanjut Hakim Ketua.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis Lukas adalah belum pernah dihukum, berada dalam kondisi sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir, dan mempunyai tanggungan keluarga.


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan