Selasa, 26 November 2024

Pulpen Merek Standard asal Indonesia Berusaha Dipalsukan dan Diselundupkan dari China

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Importir nakal berusaha memalsukan dan menyelundupkan pena merek Standard, namun berhasil digagalkan aparat.

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pulpen palsu dari China. Sebanyak 228 pulpen tersebut merupakan tiruan dari pulpen asal Indonesia bermerek Standard.

Upaya penyelundupan ini diketahui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama instansi terkait. Impor pulpen yang dilakukan terkesan janggal, karena Pulpen Standard merupakan produk dalam negeri.

Karena itu, pihak Bea dan Cukai sempat melakukan koordinasi dengan PT Standardpen Industries selaku pemilik merek pulpen tersebut.

“Barang yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari China terdapat persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries selaku pemilik merek Standard, AE7 dan Alfatip,” kata Kasubdit Pemeriksaan Merek, Agung Indriyanto sekaligus saksi ahli DJKI Kemenkumham melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Saat masuk ke Indonesia, sebanyak 228.000 pulpen tersebut sempat ditangguhkan oleh Bea dan Cukai. Penanggulan dilakukan berdasarkan surat pengadilan pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-Penangguhan Sementara/2021/PN.Smg tanggal 29 Oktober 2021.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan, upaya penindakan terhadap impor barang senilai Rp372 juta tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.

Menurutnya jika produk palsu tersebut beredar di pasaran, kerugian tidak hanya akan menimpa perusahaan pemilik merek. Masyarakat sebagai konsumen pun akan dirugikan karena kualitas barang yang dibeli tidak sesuai.

“Waktu pulpen dicoba untuk dipakai menulis ternyata macet-macet,” kata Anton.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk keluar dari daftar Priority Watch List (PWL) atau daftar negara yang dinilai memiliki masalah pelanggaran kekayaan intelektual berat. Keluarnya Indonesia dari status PWL akan meningkatkan kepercayaan dunia internasional khususnya bagi investor asing.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *