Jakarta (Riaunews.com)- Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan peristiwa Magelang, Jawa Tengah yang diklaim sebagai peristiwa pelecehan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap dirinya pada 7 Juli lalu.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso kemudian memutuskan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini dilanjutkan secara tertutup. Hal itu merupakan keputusan yang sudah diberitahukan pada awal persidangan.
Putri dalam sidang kali ini menjadi saksi untuk terdakwa Richard, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mulanya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan ihwal kondisi kesehatan Putri.
Istri Ferdy Sambo itu mengatakan sejak 2011 ia sering pusing lantaran pernah jatuh dan mengalami cedera di bagian punggung. Putri mengklaim dirinya juga mengidap penyakit vertigo hingga gerd.
“Saya waktu itu karena cedera ada sedikit cedera di tulang punggung, saya juga punya gerd, dan HB (hemoglobin) saya suka rendah jadi saya suka pusing. Saya juga punya vertigo,” kata Putri.
Keluhan itu, kata Putri, juga dirasakan pada 4 Juli 2022 saat dirinya berada di Magelang. Ia mengaku terus kepikiran anak perempuannya nomor tiga yang kala itu baru pertama kali masuk asrama.
Hakim lantas mencecar Putri yang sempat mengaku sakit dan hendak diangkat oleh Richard dan Brigadir J. Namun, Putri menolak pertolongan dari keduanya.
“Saudara katakan bahwa waktu itu sakit dan Yosua coba angkat saudara tapi saudara larang, disamping Richard juga mau bantu tapi dilarang dan saudara saat itu ngomong sama Kuat, gitukan?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Putri singkat.
Putri kemudian dibantu oleh Asisten Rumah Tangga (ART) Susi dan Kuat ke lantai atas untuk beristirahat.
Putri sempat terdiam beberapa saat usai ditanya oleh hakim Wahyu mengenai kegiatannya pada 7 Juli 2022 di Magelang. Saat itu, Putri mengaku tak enak badan dan merasakan sakit kepala.
“Tanggal 7 saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu Yang Mulia. Terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat,” kata Putri dengan suara bergetar.
Putri mengaku tak mengetahui kegiatan para ajudannya di lantai bawah lantaran ia tengah beristirahat di kamar tidurnya.
“Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 16.00 masih di kamar?” tanya hakim.
“Saya di kamar Yang Mulia,” jawab Putri.
Hakim wahyu kemudian memutuskan menggelar sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara tertutup ketika Putri menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual.
“Baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum seperti yang tadi saya sampaikan sidang kita nyatakan tertutup. Para pengunjung dan kamera dimatikan semua. Sidang Eliezer, Ricky dan Kuat dinyatakan sidang tertutup,” ujar hakim.
Richard, Ricky dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga berstatus terdakwa.
Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.***