Selasa, 11 Februari 2025

Putusan Dewas: Firli Bahuri Langgar Etik dan Divonis Harus Mundur dari Jabatan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri melanggar etik. Firli divonis berat, yakni menanggalkan jabatannya.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023)

Dilansir Medcom.id, Tumpak mengatakan Firli bersalah karena berkomunikasi dan bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, Firli juga tidak jujur mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu diungkap Dewas KPK usai memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

“Mengumumkan putusan ini kepada media komisi,” ujar Tumpak.

Firli tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Firli membuang kesempatannya untuk mengajukan banding atas hukuman yang sudah diberikan.

Keputusan vonis itu diberikan atas kesepakatan para majelis etik yang menyidangkan pelanggaran etik tersebut. Hukuman etik ini merupakan kali kedua yang diterima Firli dari perkara sebelumnya yakni soal penerimaan fasilitas penyewaan helikopter.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *