Sabtu, 25 Januari 2025

Rapat Konflik PT WSSI di Kantor Gubernur Riau Hanya Bahas Legalitas IPK, Kebun Plasma Diabaikan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Salah seorang tokoh masyarakat Koto Gasib meradang dan menunjuk kontraktor penebang kayu akasia di PT WSSI, saat pertemuan di kantor Camat Koto Gasib, Kabupaten Siak. (Foto: Istimewa)

Pekanbaru (RiauNews.com) – Pembahasan konflik PT WSSI dengan masyarakat Kabupaten Siak, Jumat (30/7/2021) lalu, di kantor Gubernur Riau diprediksi tidak akan menuntaskan persoalan.

Karena pertemuan yang difasilitasi oleh Pemprov Riau ini, hanya membahas satu tuntutan masyarakat, yakni soal pencabutan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT WSSI seluas 1500 hektar, sementara tuntutan masyarakat sekitar PT WSSI yang meminta perusahaan tersebut menepati janji membangun kebun kelapa sawit pola plasma untuk masyarakat tidak dibahas dalam pertemuan tersebut. Padahal persoalan tersebutlah yang menjadi pemicu konflik masyarakat dengan PT WSSI hingga berujung penolakan IPK di perusahaan tersebut.

Kabid Penaatan dan Penataan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Alwamen ditemui Kamis (5/8/21) membenarkan dan menyayangkan kenapa pertemuan tersebut tidak membahas kebun plasma yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Itulah yang kita sayangkan. Padahal PT WSSI sudah punya itikad baik,” kata Alwamen.

Alwamen juga tidak menampik persoalan tersebut tidak akan menuntaskan konflik masyarakat Desa Buatan I dan Buatan II dengan PT WSSI akibat tuntutan tersebut tidak disampaikan oleh wakil rakyat maupun Pemkab Siak yang hadir saat pertemuan tersebut.

“Pinginnya kita seperti itu tetapi ketua dan wakil ketua DPRD Siak tidak mau bahas itu (soal tuntutan kebun plasma). Jadi bukan PT WSSI yang tidak mau. Bahkan Provinsi Riau sudah punya konsep penyelesaian,” jelasnya.

Terkait permintaan ketua dan anggota DPRD Siak agar IPK dicabut oleh Pemprov Riau jelas Alwamen tidak bisa dipenuhi karena penerbitan IPK sudah sesuai prosedur peraturan dan perundangan yang berlaku seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang IPK.

” PT WSSI telah memenuhi syarat utama terbitnya IPK yakni pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.

Kemudian PT WSSI sudah memiliki IUP dari Kementerian Pertanian melalui SK Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 579/KPTS/HK.350/Dj.Bun/VII/2001, tanggal 24 Juli 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Wana Subur Sawit Indah.

Lalu, persetujuan pelepasan kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.373/Menhut-II/2005, tanggal 01 November 2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi seluas 6.096 hektar yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau untuk usaha budidaya perkebunan atas nama PT Wana Subur Sawit Indah.

Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.541/Menhut-II/2010 tanggal 04 Oktober 2010 tentang Perubahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.373/Menhut-II/2005 tanggal 01 November 2005, perubahan luas dari 6.096 Ha menjadi 5.720,63 hektar.

Izin lingkungan melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 117/HK/KPTS/2009, tanggal 17 Juni 2009 tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan budidaya perkebunan dan pabrik kelapa sawit seluas ± 6.553 ha di Desa Buatan II dan Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau.

” Jadi kalau Pemprov Riau mencabut IPK tanpa pelanggaran, tentu akan ada tuntutan dari pemegang izin yakni PT WSSI kepada Pemprov Riau,” imbuhnya.

Pertemuan tertutup dari media ini dipimpin oleh Plt Sekdaprov Riau, Masrul Kasmi dihadiri oleh Asisten I Setdaprov Riau, Kadis LHK Provinsi Riau, Kadisbun Provinsi Riau, Kadis PMPSP Provinsi Riau, Karo Hukum Setdaprov Riau, Kabid Penaatan dan Penataan, DLHK Provinsi Riau, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Riau, Kasi Gakum DLHK Provinsi Riau, Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Disbun Provinsi Riau, Kasi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan DLHK Provinsi Riau.

Sedangkan dari Kabupaten Siak hadir Ketua DPRD Siak, Wakil Ketua DPRD Siak, Asisten I, Kadis Pertanian, Kadis PMPSP, Kabag Hukum, Kabag Pertanahan, Camat Koto Gasib, Kapolsek Koto Gasib, Kepala Kampung Buatan I dan Buatan II, Kepala Bapekam Buatan I dan II dan Kepala Dusung Lingkar Naga.

Dari PT WSSI dihadiri oleh Direktur PT WSSI dan dari Kemen LHK, BPHP Wilayah III Pekanbaru.***

 

Pewarta : Edi Gustien

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *