Jakarta (Riaunews.com) – Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, mendesak agar Menteri Agama Facrul Razi menghentikan rencananya untuk melakukan sertifikasi dai.
Fadli menilai, rencana Menag tersebut telah menibulkan kecurigaan terhadap pemerintah tentang pembatasan dai.
“Rencana Sertifikasi Dai oleh Menteri Agama harusnya dihentikan. Menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan bahwa pemerintah akan melakukan sensor dan pembatasan dai,” tulis Fadli Zon melalui Twitter-nya, Ahad (6/9/2020).
Baca: Fadli Zon usul Kota Bukttinggi dijadikan kota pahlawan
Menurut Fadli, pemberian sertifikasi kepada pendakwah tak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh para penjajah dulu.
“Bertentangan dengan konstitusi. Ini mirip cara-cara kolonial penjajah dulu,” sambung Fadli.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama meluruskan ihwal isu sertifikasi dai yang menimbulkan kontroversi tersebut.
“Bukan sertifikasi penceramah, tetapi penceramah bersertifikat. Jadi tidak berkonsekuensi apapun,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam Rapat Evaluasi Nasional Direktorat Penerangan Agama Islam di Jakarta sebagaimana dirilis situs Kementerian Agama.
Sekarang ini, Kementerian Agama sedang mempersiapkan penyelenggaraan program penceramah bersertifikat.
Baca: Sekjen MUI siap mundur tolak sertifikasi penceramah ala Menteri Agama
Program ini didesain melibatkan banyak pihak, antara lain: Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Pembina Ideologi Pancasila, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Majelis Ulama Indonesia.
Kamaruddin menjelaskan program penceramah bersertifikat merupakan arahan Wakil Presiden Maruf Amin, yang juga ketua umum Majelis Ulama Indonesia.
Tahun ini, target peserta program ini adalah 8.200 penceramah, terdiri 8.000 penceramah di 34 provinsi dan 200 penceramah di pusat.
Kementerian Agama melibatkan Lemhanas untuk memberikan penguatan pada aspek ketahanan ideologi.
Sementara keterlibatan BNPT untuk berbagi informasi tentang fenomena yang sedang terjadi di Indonesia dan di seluruh dunia.
Baca: HNW pertanyakan rencana Menteri Agama berlakukan sertifikasi hanya untuk penceramah Islam
“Kehadiran BPIP untuk memberikan pemahaman tentang Pancasila, hubungan agama dan negara. Sementara MUI dan ormas keagamaan adalah lembaga otoritatif dalam penguatan di bidang Agama,” kata Kamaruddin. Program ini akan digelar untuk semua agama.***
Sumber: Suara
Editor: Ilva