
Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mengeluarkan Fatwa terkait situasi yang terjadi saat ini terutama dampak penyebaran virus Corona di Riau. Ini berkaitan dengan aktifitas Muslim di rumah ibadah baik masjid maupun mushalla.
Di antara fatwa yang dikeluarkan tersebut adalah dengan menyebutkan Riau tidak termasuk daerah yang darurat atau memiliki risiko tinggi terjangkit virus corona, sehingga salat Jumat dan salat berjamaah bagi laki-laki di masjid tetap wajib dilakukan.
“Yang dibolehkan tidak sholat Jumat dan sholat jamaah di masjid atau musholla itu hanya orang yang terpapar corona dan daerah yang darurat atau memiliki risiko tinggi penyebaran virus tersebut. Tapi bagi daerah seperti Riau belum berisiko tinggi, sholat Jumat dan berjamaah tetap wajib,” kata Sekretaris Umum MUI Riau dan Sekretaris Umum Wantim MUI Riau, Zulhusni Domo, Kamis (19/03/2020).
Dijelaskan juga, dalam kondisi penyebaran covid 19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti berjamaah salat lima waktu atau rawatib.
Zulhusni juga mengatakan boleh salat tarawih atau Ied di masjid atau tempat umun lainnya. Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar covid-19.***