Jakarta (Riaunews.com) – Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (16/1/2023) ini.
Dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang diagendakan pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
“Senin, 16 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J telah berlangsung sejak 17 Oktober 2022. Dalam perkara ini, ada lima terdakwa.
Bripka RR, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.