Jakarta (Riaunews.com) – KPK mengajukan kasasi atas pemotongan vonis mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) yang terbelit kasus suap jual beli jabatan pejabat Kakanwil Kemenag. Akibat pemotongan masa hukuman di Tingkat Pengadilan Tinggi, Rommy bebas pada Rabu (29/4/2020) semalam.
Terkait hal tersebut, Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola berharap, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memperberat vonis mantan ketua umum PPP Romahurmuziy.
“Kami meminta MA juga berani menunjukkan keberpihakannya kepada publik dengan membatalkan putusan di PT dan memperberat vonis Rommy,” ujar Alvin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/4/2020).
Menurutnya, pemotongan vonis Rommy dari 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi setengah hukuman, tidak mempertimbangkan political exposed person pada kasus korupsi suap.
“Dipotongnya hukuman Rommy, di PT Jakarta menegaskan bahwa lembaga pengadilan tidak mempertimbangkan figur Rommy yang berlatarbelakang politisi atau political exposed person. Dimana Rommy menjabat pimpinan partai politik sekaligus anggota DPR,” kata Alvin.
Padahal, lanjut dia, Indeks Persepsi Korupsi sudah menegaskan bahwa korupsi di sektor politik itu, jantungnya korupsi di Indonesia.
“Kalau penanganan korupsi politik masih setengah hati dan cenderung politis, korupsi tidak akan hilang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Alvin mengatakan, pihaknya sudah sejak awal mengkritik vonis Pengadilan Tipikor yang sangat rendah terhadap Rommy. Oleh sebab itu, dia mendesak agar MA dan KPK juga mencabut hak politik Rommy.
“Yes dia kan figur politik ya, dan harus dipertimbangkan vonisnya juga meliputi pencabutan haknya untuk dipilih pada Pemilu pasca dia keluar. Sesuai putusan MK tahun 2019,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.
Rommy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Rommy telah habis karena dia telah ditahan sejak Maret 2019. KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.
Rommy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Dia juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.
Mantan Ketua Komisi IV DPR itu diminta memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.