Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan menangkap Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera ditangkap. Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40,” kata Harli Siregar kepada detikcom, Ahad (27/10/2024).
Harli menerangkan, tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.
Baca Juga: Mahfud Minta Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
“Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” ujarnya, dilansir Detikcom.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.