Rabu, 4 Desember 2024

Rp 6,82 Miliar Diamankan KPK dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
KPK memperlihatlkan uang senilai Rp 6,82 miliar hasil dari OTT Walikota Pekanbaru. (Foto: Jawa Pos)

Jakarta (Riaunews.com) – Barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Barang bukti tersebut diperoleh dari sembilan orang yang ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau dan Jakarta.

“Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Ghufron menjelaskan, barang bukti uang senilai Rp 6,8 miliar itu diamankan setelah pihaknya mengamankan sembilan orang. Menurutnya, tim penindakan KPK pertama kali mengamankan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila bersama dengan sopirnya, DM di Kota Pekanbaru, pada Senin (2/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, dari tangan Novin diamankan uang senilai Rp 1 miliar yang terseimpan di dalam sebuah tas. Selanjutnya, tim penindakan KPK mengamankan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya berinisial NAT dan MRM. Saat itu, penyidik juga mengamankan barang bukti senilai Rp 1.390.000.000.

“Pada sekitar pukul 20.30, RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta,” ungkap Ghufron.

Kemudian sekitar pukul 20.32, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Tim KPK juga mengamankan uang tunai kurang lebih
sejumlah Rp 830 juga di rumahnya, yang diduga diterima dari Novin Karmila.

Berdasarkan pengakuan Indra Pomi, lanjut Ghufron, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari Novin Karmila
sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra Pomi kepada Kadishub Kota Pekanbaru berinisial YL dan Rp 20 juta kepada wartawan.

Tim penindakan KPK sekitar pukul 21.00 WIB mengamankan anak dari Novin Karmila berinisial NRP di Kos Casa Tebet Mas Indah. KPK menyebut, pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp 375.467.141. Diduga senilai Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK pada 2 Desember 2024.

Sekitar pukul 23:30, Novin Karmila meminta kakaknya yang berinisial FC untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 1 miliar kepada tim KPK. Tak hanya itu, pada Selasa (3/12), mengamankan uang sejumlah Rp 100 juta dari NA di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.

“Pada pukul 10.00 WIB 03 Desember 2024, tim menuju rumah AN / U di Ragunan untuk mengamankan sekuarng-kurangnya uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah AN / U yang merupakan uang dari NK,” pungkas Ghufron.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan