Selasa, 15 Oktober 2024

Ruang Penyidik-Penyelidik Tampak Kosong, Pegawai KPK Mogok?

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Foto: Ruang penyelidik-penyidik KPK kosong (dok istimewa)

Jakarta (Riaunews.com) – Lingkup internal KPK bergejolak buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari kursi Direktur Penyelidikan. Para pegawai KPK, terutama mereka yang termasuk pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri menyuarakan protes.

Dari sumber detikcom, diketahui bahwa para pegawai KPK itu tidak berada di tempat. Mereka sebelumnya telah mengisi presensi terus meninggalkan ruang kerjanya. Sebagian besar mereka bekerja di Lantai 9 Gedung Merah Putih yang menjadi ruang bagi para penyidik serta lantai 11, ruang kerja penyelidik.

Kabar Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menepis bila pegawai KPK melakukan mogok kerja. Dia menegaskan KPK bekerja seperti biasa.

“Penyidikan bekerja seperti biasa,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

“Pemeriksaan saksi banyak di sejumlah daerah,” imbuh Ali.

Sebelumnya, PNYD Polri di KPK diundang untuk bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya pada Selasa (4/4) kemarin. Namun mereka memilih walk out.

Anggota Polri yang ada di KPK mendukung penuh surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mempertahankan Endar untuk bekerja di KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit sendiri. Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.

Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” demikian isi surat tersebut.

“Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir,” isi surat poin kedua tersebut.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *