Samarinda (Riaunews.com) – Kasus pembunuhan satu keluarga berjumlah 5 orang yang dilakukan oleh siswa SMK di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menggegerkan publik. Pelaku adalah J, baru berumur 16 tahun, siswa SMK yang nekat menghabisi nyawa satu keluarga yang berjumlah lima orang dalam waktu satu malam pada Selasa (6/2/2024).
Kapolres PPU AKBP Supriyanto, dalam keterangan persnya pada Selasa (6/2), mengatakan bahwa pelaku membunuh satu keluarga tersebut dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Diketahui, sebelum melakukan aksinya, pelaku bersama sejumlah temannya baru saja mabuk-mabukan.
“Iya betul (pelaku mabuk). Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 malam diantar sama temannya, begitu sampai di rumah munculah niat itu (membunuh),” kata Supriyanto, dikutip dari Humas Polri, Rabu (7/2), sebagaimana diwartakan Jawapos.com.
Pelaku diketahui mendatangi rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Lalut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) dini hari. Sampai di rumah, pelaku sengaja mematikan meteran listrik rumah tersebut, lalu masuk ke rumah sambil membawa parang.
Saat masuk, pelaku langsung menebas WL dengan parang hingga tewas. Kemudian, dia juga menyasar ke SW, VDS dan ZAA yang berada dalam satu kamar, mereka pun tewas seketika. Terakhir, pelaku menyabetkan parang mautnya kepada sang pujaan hati, RJS, dan seketika tewas.
Parahnya, menghabisi nyawa lima orang dalam satu waktu belum cukup bagi J. Ia bahkan tega memperkosa ibu dan anak tertua keluarga itu alias RJS yang merupakan pujaan hatinya.
“Dari keterangan pelaku ia sempat melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak tertua yang juga tewas terbunuh,” tambah AKBP Supriyanto.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah uang dan handphone milik korban.
Santer beredar bahwa motif pelaku membunuh satu keluarga itu lantaran cintanya ditolak oleh korban. Namun usai dilakukan pemeriksaan, ternyata ada faktor lain yang mendukung J melakukan aksi kejinya.
Supriyanto mengatakan, bahwa motif J menghabisi satu keluarga yang juga tetangganya itu, lebih dari persoalan asmara remaja. Menurutnya, kedua pihak memang kerap berselisih atau cekcok sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi.
“Motif kami duga berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan di antaranya masalah seperti ayam, korban sempat minjam helm pelaku tapi tidak dikembalikan selama 3 hari,” ujar Supriyanto.
“Dan puncaknya pada Selasa, 6 Februari 2024, malam yang diawali pelaku sempat mabuk bersama temannya di dekat TKP kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya yang satu keluarga,” lanjut AKBP Supriyanto.
Lebih lanjut, Supriyanto merinci kondisi korban saat ditemukan tewas, yakni mengalami luka parah di bagian kepala yang diduga akibat sabetan sebilah parang panjang.
Pelaku yang duduk di bangku kelas 3 SMK, diketahui masih berusia 16 tahun dan akan memasuki 17 tahun 20 hari mendatang. Karenanya, menurut Supriyanto, pelaku akan dijerat dengan pasal dan sanksi berat.
Adapun aturan hukum yang akan menjeratnya adalah pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMK. Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” pungkas AKBP Supriyanto.***