
Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muahmmad Said Didu akhirnya menjawab ancaman yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan empat hari lalu.
Alih-alih minta maaf, fans militan klub Manchester City ini menjelaskan tuduhannya tentang Luhut yang katanya memikirkan uang, uang, dan uang di tengah bencana COVID-19 lewat sebuah surat yang ditulisnya Selasa (7/4/2020).
Menurut Said Didu, videonya di Chanel Youtube adalah ulasan analisis kebijakan pemerintah dalam menangani wabah COVID-19.
“Pernyataan saya bahwa Pak Luhut hanya memikirkan uang, uang, dan uang merupakan rangkaian tak terpisahkan dari analisis tersebut,” tulisnya.
Said Didu menyebut, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan lebih mengutamakan penyelamatan investasi dibanding mengatasi dampak COVID-19.
“Semoga terbersit kembali “Sapta Marga” yang merupakan harapan kepada Bapak sebagai Purnawirawan TNI yang pasti selalu memikirkan rakyat, bangsa dan negara,” lanjutnya.
Dilansir RMOL, kasus ini bermula dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.
Tayang di kanal Youtube, Said Didu diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Said Didu mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum, dan hanya mementingkan legacy.
Atas pernyataan Said Didu tersebut, Luhut menuntut Said Didu meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap menyudutkan dirinya.
“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut. Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepada dan juga melalui seluruh sosial medianya terhitung mulai hari itu.
“Secara keseluruhan seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi. ***