
Jakarta (Riaunews.com) – Rezim Joko Widodo seperti ingin mengembalikan fungsi dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang dulu populer semasa Orde Baru.
Ini terlihat dengan menempatkan sejumlah perwira TNI dan Polri yang masih aktif untuk duduk di kursi Komisaris BUMN.
Terbaru, Menteri BUMN Erick Thohir, menempatkan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Laksdya Achmad Djamaludin sebagai Komisaris Utama dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari sebagai Komisaris PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
Hal ini mendapat kritikan dari berbagai kalangan, salah satunya dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Melalui akun Twitternya, “Manusia Merdeka” ini menyampaikan TNI dan polisi aktif selama ini tidak boleh menjadi Komisaris di BUMN kecuali ex officio di BUMN Pertahanan sebagai Komut, yaitu KASAD di Pindad, KASAL di PT PAL dan KASAU di PTDI.
“Dasar kbjkn tsb adlh bhw TNI aktif dilarang urus bisnis sesuai UU TNI dan Polisi aktif konflik kepentingan,” cuit Said yang dipantau Riaunews.com, Selasa (21/4/2020).
TNI dan Polisi Aktif slm ini tdk blh menjadi Komisaris di BUMN kecuali ex officio di BUMN Pertahanan sbg Komut, yaitu KASAD di Pindad, KASAL di PT PAL dan KASAU di PTDI.
Dasar kbjkn tsb adlh bhw TNI aktif dilarang urus bisnis sesuai UU TNI dan Polisi aktif konflik kepentingan https://t.co/7CassHieIZ— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) April 21, 2020
Laksdya Achmad menggantikan posisi Refly Harun yang sebelumnya menjabat komisaris utama (komut) PT Pelindo I (Persero).
Rumor beredar, penggantian Refly karena yang bersangkutan vokal mengkritik rezim Jokowi beberapa waktu belakangan.***