Said Didu Minta Erick Thohir Lapor ke KPK atas ‘Temuan’ Rp25 Miliar Untuk Jadi Dirut BUMN Agar Tidak Menjadi Fitnah

Menteri BUMN Erick Thohir.

Jakarta (Riaunews.com) – Belum lama ini, Menteri BUMN Erick Thohir membongkar persoalan mengejutkan terkait praktik jual beli jabatan di perusahaan pelat merah.

Erick Thohir mengatakan, harga jabatan untuk Direktur Utama (Dirut) BUMN berkisar Rp25 miliar. Akan tetapi, ia enggan mengungkapkan nama perusahaan dan identitas petinggi perseroan negara tersebut.

Menurut penuturannya, sebenarnya sangat mudah mencari profit dari posisi yang dijabatnya saat ini.

Menanggapi hal tersebut, mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu mengapresiasi sikap Erick Thohir yang bersedia membuka tabir tersebut.

“Pak Menteri @erickthohir yth, trm ksh sdh membuka bhw utk jadi Dirut BUMN di masa lalu hrs byr Rp25 m,” tulisnya sebagaimana dikutip dari akun Twitter @msaid_didu, Jakarta, Ahad (28/11/2021).

Disitat Akurat.com, Said Didu selanjutnya meminta Erick agar segera melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab jika tidak, maka ada sembilan Menteri BUMN dan ratusan mantan Direksi sebelum Erick Thohir menjabat yang dapat terkena fitnah.

“Artinya Bpk sdh punya data lengkap. Agar tdk fitnah mhn data bpk sgr dilaporkan ke @KPK_RI,” ujar dia.

“Karena pernyataan Bpk bhw dulu utk jadi Dirut hrs bayar Rp25 m, ini menyangkut nama2 orang besar minimal 13 mantan Menteri dan 1 orang Menteri yg dulu terkait dgn pernyataan Bpk tsb,” sambung dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan nama-nama sembilan mantan Menteri BUMN terkena stigma negatif dari pernyataan Erick Thohir tersebut.

“Tanri Abeng, Laksamana Sukardi, Rozy Munir (alm), Andung Nitimiharja (alm), Soegiharto (alm), Sofyan Djalil, Dahlan Iskan, Rini Soemarno,” tuturnya.

Oleh karena itu, Said Didu menyarankan agar Erick Thohir segera membuka data yang ada demi nama baik sejumlah pejabat tersebut.

Selain itu, Said mengatakan apabila tidak ada data valid yang dibuka dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Erick Thohir bisa dituduh telah menyebarkan hoaks.

“Jika tdk mlprkn mk Bpk bisa dituduh menyebar hoax,” kata Said Didu tegas.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *