Selasa, 26 November 2024

Saldi Isra Kena Teguran Lisan Karena Dianggap Membiarkan Anwar Usman Memutus Perkara

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.

Jakarta (Riaunews.com) – Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, juga diberi sanksi etik.

Meski dirinya termasuk salah satu hakim yang menolak putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres yang diatur UU Pemilu, Saldi Isra tetap diberikan sanksi berupa teguran lisan kolektif.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa sore (7/11/2023).

“Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada Hakim Konstitusi Terlapor,” ujar Jimly, membacakan amar putusan.

Jimly memaparkan, Saldi Isra terbukti melanggar etik karena membiarkan Ketua MK, Anwar Usman, memutus perkara yang berpihak kepada seseorang. Sehingga terjadi benturan kepentingan dalam memutus perkara yang diajukan penggemar putra Presiden Joko Widodo yang menjabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

“Hakim terlapor bersama-sama dengan hakim lainnya terbukti melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan benturan kepentingan hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90/2023,” sambung Ketua MK pertama itu.

Jimly juga menyatakan, putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik Saldi Isra ini, khusus terkait dissenting opinion yang disampaikan, tidak terbukti.

“Menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku sepanjang terkait pendapat berbeda,” sambungnya menegaskan. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *