
Jakarta (Riaunews.com) – Hakim mempertanyakan ancaman Ferdy Sambo kepada Arif Rachman Arifin jika rekaman CCTV rumah dinasnya di Duren Tiga tersebar. Hakim bertanya apakah nasib Arif akan berakhir seperti Yosua.
Hal itu terungkap saat Sambo diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria duduk sebagai terdakwa.
Sambo mengaku pada 13 Juli Arif Rachman datang ke ruangannya bercerita soal isi rekaman CCTV. Arif mengatakan isi rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo tidak sesuai dengan kronologi cerita yang disampaikan Sambo soal tewasnya Yosua.
“Akhirnya bertemu dengan Arif. Waktu itu Arif sendiri ke ruangan kerja saya. Kemudian dia sampaikan mohon izin komandan kami sudah lihat CCTV dan tidak sesuai dengan preskon Kapolres (Jakarta) Selatan,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
“Kalau di preskon kemarin itu waktu komandan masuk sudah kejadian. Tapi ini komandan masuk Yosua masih hidup,” tambah Sambo.
Arif Rachman Arifin diketahui saat itu masih menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Propam Polri. Sambo sendiri masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sambo mengaku kaget dengan kesaksian Arif soal isi CCTV yang berbeda dengan skenarionya. Sambo lalu mengancam Arif jika sewaktu-waktu CCTV itu tersebar ke publik.
“Ya sudah kalau ada apa-apa kamu (Arif) yang tanggung jawab. ‘Ada di mana rekaman itu?’ ‘Di flashdisk’. Kemudian saya sampaikan hapus dan musnahkan semuanya. Dalam kondisi itu saya yakin Arif pasti bimbang karena harus laksanakan perintah saya,” jelas Sambo.
Hakim ketua Ahmad Suhel lalu mempertanyakan maksud ancaman dari Sambo ke Arif.
“Saudara katakan kalau ini sampaikan bocor kalian berempat tanggung jawab. Maksudnya apa itu?” tanya hakim.
“Ya biar mereka jangan bocorkan,” jawab Sambo.
Hakim kemudian bertanya bentuk ancaman yang dilontarkan Sambo kepada Arif. Apakah ancamannya akan bernasib sama seperti Yosua.
“Kalau sampai itu bocor konsekuensinya apa sama dengan nasibnya Yosua?” tanya hakim.
“Tidak sampai segitulah,” jawab Sambo.
“Lah iya karena mereka takut itu. Dia gemetar katanya waktu saudara katakan demikian. Makanya pertanyaan saya konsekuensinya apa kalau sampai itu bocor. Akan apa saudarakan mereka?” tanya hakim.
“Saya tidak berpikir akan diapa-apakan tapi secara psikis pasti akan dilaksanakan,” ujar Sambo.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, ada tujuh orang yang menjadi terdakwa. Para terdakwa tersebut masing-masing Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***