Jakarta (Riaunews.com) – GP Ansor menyayangkan permintaan maaf Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar soal data 198 pondok pesantren terafiliasi jaringan terorisme. GP Ansor menilai permintaan maaf itu tidak perlu dilakukan selagi data yang disampaikan BNPT jujur dan apa adanya.
“BNPT minta maaf, sayang menurut saya. Kenapa? Karena harusnya disampaikan apa adanya wong fakta, kok, bahwa ada lembaga pendidikan atau lembaga keagamaan yang mengaku sebagian pesantren, walaupun definisi pesantren masih kita perdebatkan, karena sesuai dengan UU pesantren misalnya, tetapi bahwa fakta ada lembaga pendidikan keagamaan terutama Islam yang memang terafiliasi bahkan memproduksi para teroris, ya sampaikan saja apa adanya,” kata Ketua Bidang Kajian Strategis Pimpinan Pusat GP Ansor, Nuruzzaman, dalam acara Total Politik di Bangi Kopi, Pasar Minggu, Jaksel, Ahad (6/2/2022).
“Wong faktanya bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, ada lembaga amil zakat baru saja ditangkap Densus itu juga ada, menggunakan agama untuk kepentingan ya lama-lama mungkin politik juga,” sambungnya, dilansir Detikcom.
Nurruzaman percaya ratusan data pesantren yang terafiliasi teroris itu benar adanya. Dia menduga, jika dilakukan tracing dan pemetaan, bahkan jumlahnya bisa mencapai ribuan.
“Ada, mungkin bahkan ribuan, tinggal pilih aja kita lakukan pemetaan atau kita lakukan trace ke masing-masing lembaga pendidikan keagamaan,” katanya
Sebelumnya, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar meminta maaf soal data 198 pondok pesantren terafiliasi jaringan terorisme. Dia meminta maaf karena masalah ini melukai perasaan umat Islam.
“Saya selaku Kepala BNPT mohon maaf karena memang penyebutan ponpes ini diyakini memang melukai perasaan dari pengelola pondok, umat Islam,” kata Boy di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).
Boy menegaskan pernyataannya tidak bermaksud menggeneralisasi pondok pesantren. Dia mengatakan ponpes yang terafiliasi merujuk pada individu yang pernah berhubungan dengan kejahatan terorisme.
“Muncul nama ponpes ini tentu tidak bermaksud menggeneralisasi, demikian juga berkaitan dengan terafiliasi, terafiliasi di sini dimaksudkan memang terkoneksi, terhubung,” kata dia.
“Jadi kami mengklarifikasi, meluruskan, bahwa yang terkoneksi di sini adalah berkaitan dengan individu. Bukan lembaga ponpes secara keseluruhan yang disebutkan itu, tapi adalah ada individu yang terhubung dengan pihak-pihak yang terkena proses hukum terorisme,” imbuhnya.***