Jakarta (Riaunews.com) – Denny Zulfikar Siregar alias Denny SIregar, kembali jadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Unggahan media sosial Denny Siregar mengenai santri di pesantren dan sematan ‘calon teroris’ berujung pada pelaporan ke polisi.
Denny mengaku bakal mematuhi proses hukum soal itu.
“Seperti biasa, saya hormati dan ikuti proses hukumnya,” kata Denny, Ahad (5/7/2020).
Kasus belum tuntas, Denny mengaku ‘kecolongan’ data pribadi.
Atas penyebaran data pribadi yang terekam di penyedia layanan seluler Telkomsel tersebut, Denny pun berang. Ia memberi waktu 3×24 jam kepada Telkomsel untuk memberi penjelasan atau digugat ke pengadilan.
Menyikapi hal tersebut, dalam siaran persnya, Telkomsel menyatakan, “Siap bekerjasama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem kami, dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.”
Bukan kali ini saja sosok Denny dan kicauan serta unggahannya di media sosial berujung kontroversial.
Pria yang kerap disebut sebagai pegiat media sosial pendukung alias buzzer Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo) itu pun tercatat beberapa kali menimbulkan polemik.
Berikut beberapa di antaranya yang dikutip dari CNN Indonesia:
1. Ambulans Isi Batu
Hal yang cukup menarik perhatian adalah mengenai Ambulans berisi batu di tengah demonstrasi pada September 2019.
Kala itu polemik cuitan Denny mengemuka di lini masa, lantaran momen unggahan Denny tersebut lebih dulu ketimbang informasi yang disampaikan kepolisian di akun twitter TMC Polda Metro Jaya. Denny tak ambil pusing. Menurutnya itu bukan sebuah kejanggalan.
“Entah, tanya sama polisinya dong jangan tanya saya kenapa lambat,” ujar Denny kepada CNNIndonesia.com, 26 September 2019.
Baca: Kasus Denny Zulfikar Siregar, polisi kini sasar pemilik akun Opposite6890
Ia juga tak memedulikan tudingan yang menyebut dirinya sebagai bagian dari orang yang memanfaatkan akun media sosial guna menyebarluaskan informasi yang mengarah kepada sisi positif Presiden Joko Widodo atau buzzer Jokowi.
“Tudingan jadi buzzer Jokowi? Ah biasa, itu tudingan lama,” kata dia kala itu.
2. Kasus Video Penggal Jokowi
Masih di tahun yang sama, Denny pernah dilaporkan menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan termasuk fitnah.
Denny sebelumnya melaporkan Ina Yuniarti atas tuduhan penyebaran video bermuatan ancaman ‘penggal kepala Jokowi’ saat unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu pada Agustus 2019 lalu.
Vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Ina tidak bersalah, dan dibebaskan berdasarkan pertimbangan yang menyatakan terdakwa hanya merekam gambar dan tidak mengenal laki-laki dalam video yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi tersebut.
Kuasa Hukum Ina, Abdullah Alkatiri mengatakan akan melaporkan pelapor dan Denny Siregar atas tuduhan fitnah kepada kliennya tersebut.
Mengetahui hal ini, Denny tidak ambil pusing soal rencana Alkatiri tersebut.
“Ya, laporkan saja. Sudah biasa,” kata Denny kepada CNNIndonesia.com kala itu.
3. Unggahan Video Pengeroyokan Suporter di Bandung
Aliansi Santri Indonesia pada September 2019 melaporkan Denny Siregar atas kasus penistaan agama ke Bareskrim Mabes Polri karena mengunggah video pengeroyokan suporter di Bandung.
Denny dianggap menyebarkan infomrasi yang belum diketahui kebenarannya melalui unggahan video di akun Twitter. Video yang disebarkan Denny lewat akun Twitter tersebut adalah rekaman kerusuhan suporter Persija dan Persib dengan suara kalimat Tauhid (Lailahaillallah)
Ia juga mencuitkan hubungan ajaran islam dengan ISIS. Aliansi Santri menyebut cuitan Denny itu adalah bentuk penistaan agama.
Baca: Denny Zulfikar Siregar curhat anak-anaknya kini dibully, warganet ingatkan kelakuannya selama ini
“Para suporter itu menghabisi seseorang sambil berzikir “Tiada Tuhan selain Allah..” Entah apa yang ada di dalam mereka semua . Apa karena keseringan melihat ISIS menggorok manusia?” cuit Denny.
Unggahan itu kini sudah dihapus Denny, setelah diklarifikasi kumandang tahlil dalam pengeroyokan itu hoaks karena editan.
4. Menghina Rakyat Aceh terkait Qanun Poligami
Denny Siregar pun pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap menghina dan menyebarkan ujaran kebencian kepada rakyat Aceh pada medio 2019.
Untuk diketahui, kala itu, Denny Siregar dilaporkan karena pernyataannya melalui video di media sosial yang menyinggung pelegalan poligami dalam rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) tentang hukum keluarga.
Baca: Cepat bela Denny Siregar, Menkominfo diperingatkan jangan abuse of power
Melalui video berdurasi 3 menit tersebut, Denny menjelaskan kondisi Aceh yang menjunjung tinggi syariat Islam. Ia menyebut Aceh merupakan provinsi termiskin se-Sumatera, namun justru mengurusi aturan poligami.
5. Sebut Santri Calon Teroris
Terbaru adalah unggahan Denny di Facebook tentang para santri yang disebutnya sebagai calon teroris.
pada 27 Juni 2020. Dalam tulisan berjudul “Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang”, terdapat unggahan foto sejumlah santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi Tasikmalaya saat aksi 212. Namun, saat ini tulisan itu telah dihapus.
Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, postingan itu merupakan penghinaan bagi pihak pesantren. Apalagi, terdapat foto para santri pesantrennya.
Baca: Forum Mujahid akan pastikan Denny Siregar ketemu batunya di Tasikmalaya
Forum Mujahid Tasikmalaya yang mewakili perwakilan ormas Islam kemudian melaporkan Denny Siregar atas nama Ustad Ruslan Abdul Ghani dari Pontren Darrul Ilmi, pada Kamis (2/7/2020).
Sayangnya laporan atas Denny Siregar tersebut tak terdengar kelanjutannya.
Hebatnya, Denny yang merasa kebakaran jenggot langsung ditanggapi dengan sigap oleh aparat Bhayangkara.***